Tapanuli Selatan,Berita28.com– Penasehat hukum Adnan Buyung Lubis,SH mengatakan perkara kliennya Harmin Nasution yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum,Rizky Chairunnisa Ramadhani,SH dkk dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagaiman pada pasal 363 ayat 1 ke- dan ke- yakni pencurian dalam pemberatan atas laporan korban Mara Sergi Hutasuhut warga Lobi layan sigordang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tanggal 26 Oktober 2022 yang lalu akan di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,Jumat ( 5/5) sekira pukul 14.00 Wib mendatang.
Majelis hakimnya di ketuai oleh Azhari Prianda Ginting,SH dan Hakim anggotanya Dwi Sri Mulyati,SH dan Rudy Rambe,SH serta Panitera Penggantinya Rabiul Awal,SH.
Adnan menjelaskan, dari fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada saksi yang ada dalam berkas yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni saksi yang melihat,mendengar,dan merasakan secara langsung kejadian tersebut menerangkan kliennya Harmin Nasution ikut serta dalam pencurian sepeda motor milik korban. Akan tetapi dalam persidangan terungkap yang melakukan pencurian adalah saksi bernama Maraiman Nasution yang saat ini telah di vonis 6 bulan penjara.
Begitu juga, dengan saksi yang meringankan yaitu Boy menyebutkan bahwa Harmin Nasution tidak ikut melakukan pencurian. Sebab sepeda motornya di pakai untuk mengantarkan Maraiman Nasution ke Lobi layan si gordang.
Lebih lanjut Adnan mengatakan,bagaimana putusan yang akan di jatuhkan oleh Majelis hakim pada tanggal 5 Mei mendatang belum diketahui.
” Kita lihat aja dulu pada tanggal 5 Mei mendatang dan kita tidak boleh mengintervensi Hakim. Sebab itu kewenangan mereka” Ujar Buyung kepada Berita28.com, Rabu( 26/4) di Padangsidempuan.
Namun kita berharap sambungnya lagi,agar majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya itu objektive melihat dari fakta-fakta persidangan. Sehingga tidak hanya mengamini dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum semata. Karena dalam tuntutan JPU kliennya di tuntut 10 bulan penjara.
” Saya berharap supaya klien saya dibebaskan dari segala tuntutan hukum” . Ucapnya. ( Alpansyah/ Korri)

Komentar