Padangsidempuan, Berita28.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidem puan Register Perkara Nomor; 31 / Pid.B/2023/ PN.Psp Azhari Prianda Ginting,SH ( Hakim Ketua ),Dwi Sri Mulyati SH, Rudy Rambe,SH ( Hakim Anggota ) memutuskan dalam amar putusannya Bahwa Terdakwa HARMIN NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum Rizky Chairunnisa Rahmadani,SH dan Marthias Iskandar,SH.
Hal itu dibacakan oleh Hakim Ketua Azhari Prianda Ginting,SH saat sidang di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Jumat ( 5/5 ) sekira Pukul 15.30 Wib dan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Adnan B Lubis,SH dan Jaksa Penuntut Umum Rizky Chairunnisa Rahmadani,SH dan Terdakwa Harmin Nasution.
Dalam amar putusan Majelis Hakim itu karena terdakwa terbukti bersalah maka menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sehingga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dan pada amar putusan Majelis Hakim itu juga menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Terkait barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor jenis Honda Revo dengan Nomor Rangka MH1JBE21XCK209444, Nomor mesin JBE2E-1207439 dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor serta 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Sanro Alias Gulma Siregar;
Selanjutnya Majelis Hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sebelum sidang di tutup oleh Hakim Ketua Azhari Prianda Ginting,SH menyampaikan kepada terdakwa bahwa vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 10 bulan Penjara.
” Harmin Nasution vonis saudara telah kami putuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jika saudara keberatan kami persilahkan upaya banding” .Ujarnya.
Selanjutnya Majelis Hakim mempertanyakan kepada Penasehat hukum Terdakwa dan Penasehat Hukum Adnan B Lubis,SH menyampaikan ” pikir- pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum ketika di pertanyakan oleh Majelis Hakim apakah melakukan upaya banding ?. Dengan spontan Jaksa Penuntut Umum menjawab ” pikir- pikir.
Usai sidang pembacaan putusan tersebut ketika Berita28.com meminta tanggapan Penasehat hukum Terdakwa, Adnan B Lubis,SH mengatakan, sangat kecewa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya walaupun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena,para saksi- saksi yang dalam berkas BAP atau dakwaan Mara Iman Nasution dan Sandro Alias Gulma Siregar sudah nyata- nyata dalam persidangan mengatakan bahwa Harmin Nasution tidak terlibat dalam pencurian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum.
Apakah Banding tanya wartawan, Adnan menjelaskan dia akan kordinasi dulu dengan kliennya Harmin Nasution juga keluarga terdakwa. Sebab sidang yang di lakukan secara virtual sehingga dia dengan terdakwa tidak bisa bicara langsung. Makanya kata Adnan pada sidang tersebut menyatakan ” pikir-pikir’. ( Angga Oge / Berita28.com)

Komentar