oleh

Gas Tabung 3 Kg langka di Sidimpuan,Tim Gabungan tinjau sejumlah Pangkalan

Padangsidempuan ( Berita28.com ) Di karenakan Gas Tabung Subsidi 3 kilogram langkah di Kota Padangsidempuan maka

Tim Gabungan Pemko Padangsidempuan saat meninjau salah satu warung makan di Jalan Sudirman Padangsidempuan selaku pengguna Gas Tabung 3 Kg. ( Photo: Adnan )
Tim Gabungan Pemko Padangsidempuan saat meninjau salah satu warung makan di Jalan Sudirman Padangsidempuan selaku pengguna Gas Tabung 3 Kg. ( Photo: Adnan )

dengan kesigapan Tim Terpadu yang terdiri Polres Padang Sidempuan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Ketapang Kota Padang Sidempuan bersama pihak PT. Pertamina Rayon 3 Sibolga melakukan tinjauan langsung kelapangan.

Sekretaris Tim Gabungan Daulat Dalimunthe.S.Sos mengatakan kepada wartawan Kamis (11/5), untuk kegiatan ini berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat terkait terjadinya kelangkaan gas subsidi 3 kilogram.

Kabag Perekonomian Setda Pemko Padang Sidempuan ini menjelaskan,mereka secara bersama-sama dengan tim gabungan turun ke sejumlah pangkalan dan  rumah makan yang masih menggunakan gas 3 kilogram untuk usahanya.

Atas nama Pemerintahan Kota Padangsidempuan lanjut Daulat menyebutkan,  setiap pangkalan dilarang untuk  mendistribusikan langsung LPG subsidi 3 kilogram ke pengecer dan Wajib mengutamakan masyarakat Rumah Tangga Akhir (RTA) juga dilarang keras mengecer keliling, begitu juga setiap pangkalan juga dilarang keras menyalahgunakan isi tabung LPG bersubsidi.

Kemudian sebutnya lagi, untuk tidak menjual LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dan tetap mentaati perundang-undangan yang berlaku.

” Apabila ditemukan pangkalan yang tidak mengindahkan surat edaran itu maka dikenakan sanksi keras hingga pencabutan izin usaha, ada beberapa kita temukan tadi pangkalan gas menjual elpiji 3 kilogram sampai Rp25 ribu per tabung”.ucap Daulat.

Sementara itu Akhyar Siregar Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah) Satpol PP Kota Padang Sidempuan juga menjelaskan bahwa dalam penegakan perda tidak dibenarkan penggunaan elpiji 3 kilogram untuk usaha rumah makan dan ternyata masih kita temukan, terkait laporan ini akan segera kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku bersama-sama tim terpadu.

“Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi,” kata Akhyar.

Secara terpisah , Sales Brand Manager (SBM) PT Pertamina Rayon 3 Sibolga Dani Sanjaya mengatakan, jika ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram kepada pengecer diatas HET mereka pastikan ada teguran hingga sangsi pencabutan ijin pangkalan.

“Pertamina bersama Pemko Padang Sidempuan berkolaborasi dan bersinergi terkait kekosongan dan kelangkahan elpiji 3 kilogram di Kota Padang Sidempuan, ujarnya. ( Adnan )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *