oleh

Rapat Paripurna LKPJ Walikota Padangsidempuan di nilai gagal,Pansus minta pertambahan waktu

Padangsidempuan ( Berita28.com )- Akhirnya, Rapat Paripurna Pembacaan rekomendasi Panitia Khusus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Walikota Padangsidempuan,Irsan Efendi Nasution Tahun Anggaran 2022 hari Senin ( 15/5 ) gagal di sahkan.

Kegagalan tersebut di akibatkan  berbagai dalih dan alasan yang tidak masuk di akal. Sehingga membuat tanda tanya bagi publik jika mengikuti prosesi pembahasan LKPJ Walikota  Padangsidempuan itu.

Informasinya di awal karena belum siapnya Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Kota Padangsidempuan. Sehingga Rapat paripurna yang di pimpinan langsung Ketua DPRD Padangsidempuan,Siwan Siswanto ,SH.MM terpaksa di skors dan rapat di lanjutkan pada pukul 14.00 Wib senin pada hari ini.

Namun di sayangkan hingga pukul 15.00 Wib sidang Rapat Paripurna itu tak kunjung dimulai dan tidak tahu alasan yang jelas kenapa belum di mulainya rapat Paripurna tersebut.

Sekitar lebih kurang pukul 16.25 Wib rapat paripurna tersebut di mulai kembali dan skors di cabut oleh pimpinan rapat, Siwan Siswanto yang di dampingi Wakil Ketua Rusyidi Nasution dan Wakil Ketua Erwin Nasution.

Selanjutnya, berbagai masukan dan saran anggota DPRD  kepada pimpinan rapat  Sehingga muncullah dalih kedua yakni akibat belum sempurnanya pembahasan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah maka di pandang perlu Pansus meminta dan menggali informasi dan melakukan klarifikasi kepada SKPD yang bersangkutan.

Sehingga Rapat Paripurna yang di hadiri Wakil Walikota Padangsidempuan,Ir.Arwin Siregar,MM dan Sekretaris Daerah Kota Padangsidempuan,Letnan Dalimunthe,SKM dan para SKPD Pemko Padangsidempuan dan anggota DPRD Kota Padangsidempuan menetapkan penambahan waktu untuk pansus dalam rangka Pembahasan LKPJ Walikota Padangsidempuan itu.

Pansus DPRD tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan yang diberikan penambahan waktu itu mulai bekerja sejak tanggal 16 Mei hingga tanggal 18 Mei dan tanggal 19 Mei Pansus melakukan penyunan Laporan rekomendasi dan seterusnya tanggal 29 Mei Rapat Paripurna pembacaan Rekomendasi Pansus tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022 sekaligus pengesahan Perda  Pengelolaan keuangan daerah .

Ketika Berita28.com mengkonfirmasi  kesalah seorang anggota DPRD Kota Padangsidempuan dan juga anggota Pansus DPRD tentang LKPJ,Irpan Harahap membenarkan terjadinya penambahan waktu terhadap Pansus.

GEMAS lakukan orasi di pelataran DPRD Kota Padangsidempuan,Senin ( 15/5 ) dengan tuntutan terkait anggaran tahun 2022 ( Photo: Adnan )
GEMAS lakukan orasi di pelataran DPRD Kota Padangsidempuan,Senin ( 15/5 ) dengan tuntutan terkait anggaran tahun 2022 ( Photo: Adnan )

Irpan juga membenarkan, Pansus kembali bekerja mulai besok tanggal 16 Mei dan tanggal 19 Mei Pansus menyusun laporan Rekomendasi.

Sedangkan rapat Paripurna pembacaan Laporan rekomendasi Pansus tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan sekaligus pengesahan Promperda pengelolaan keuangan Daerah  menjadi peraturan Daerah tepat tanggal 29 Mei 2023 mendatang.

Terjadinya penambahan waktu terhadap Pansus kata Irpan adalah akibat pansus mengingkan informasi sekaligus klarifikasi ke SKPD terkait anggaran tahun 2022 yang lalu.

” Maka kami meminta penambahan waktu untuk pembahasan LKPJ Walikota itu’ Ujar kader Demokrat ini.

Irpan juga menjelaskan SKPD yang sangat penting di klarifikasi pansus LKPJ Walikota tersebut adalah Dinas Pendidikan ,Bapperlitbang ,Dinas PUTR ,Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Perhubungan,RSU Padang sidempuan,Dinas PMD, Bagian Kesra  Setda Kota Padangsidempuan,Bagian Tapem Setda Pemko Padangsidempuan.

Uniknya lagi, dalam agenda Rapat Paripurna Pembacaan Laporan Rekomendasi Pansus tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan ini, Kantor DPRD Kota Padangsidempuan itu kedatangan Demonstrasi yang mengatasnamakan GEMAS.

Dimana dalam pernyataan GEMAS tersebut meminta Walikota Padangsidempuan mengevaluasi kinerja Sekretaris DPRD Kota Padangsidempuan terkait yang salah satu di permasalahkan mereka pengadaan Tablet bagi anggota DPRD Kota Padangsidempuan dengan realisasi anggaran Rp. 595.000.000 dan Perlengkapan ( Cover) Tablet dengan realisasi Anggaran sebesar Rp. 108.800.000,-

Selain dua item mata anggaran tahun 2022 tersebut ada 6 item mata anggaran DPRD tahun 2022 yang disoroti GEMAS itu.

Tetapi kedatangan GEMAS itu tidak ada satu orang pihak DPRD Kota Padangsidempuan yang menyambutnya. Akhirnya dikarenakan mereka tidak ada yang menyambut maka merekapun meniggalkan Gedung DPRD Kota Padangsidempuan. ( Adnan )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *