Padangsidempuan ( Berita28.com )– Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Kota Padangsidempuan tentang Laporang Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ ) Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022 tidak memiliki wibawa dimata Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Pemerintah Kota Padagsidempuan, dan jika boleh dikatakan bagaikan “ Singa ompong”. Pasalnya, hingga hari ini, SKPD yang di undang Pansus LKPJ Walikota Padangsidempuan untuk di mintai informasi dan klarifikasi terkait realisasi anggaran tahun anggaran 2022 setiap SKPD tidak mau menghadiri undangan Pansus.
Padahal Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidempuan beberapa waktu lalu . Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah Kota Padangsidempuan.
Jika dilihat dari regulasi yang ada, tidak ada satu pasal dan ayat pun yang melarang pansus LKPJ Kepala Daerah untuk tidak memperbolehkan Panita Khusus meminta informasi dan klarifikasi dari SKPD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Maka sangat subtantif bila pansus DPRD Kota Padangsidempuan melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap SKPD sejumlah yang disampaikan Pansus DPRD Kota Padangsidempuan saat penambahan waktu untuk Pansus dalam pembahasan LKPJ Walikota Padangsidempuan beberapa hari yang lalu pada rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidempuan.Selasa ( 15/5 ).
Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidempuan H. Erwin Nasution,SH.MM saat di konfirmasi Berita28.com via Watshaap , Kamis sore ( 18/5 ) terkait tidak mau hadirnya SKPD yang di undang oleh Panitia Khusus LKPJ Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022 mengatakan, sebagaimana laporan dari anggota Pansus DPRD tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan kemarin kepada dirinya selaku pimpinan DPRD Kota Padangsidempuan benar adanya bahwa SKPD yang di undang tidak mau menghadirinya.
Karena tidak hadirnya para SKPD yang di undang Pansus DPRD Kota Padangsidempuan, Erwin Nasution yang juga Ketua DPD PAN Kota Padangsidempuan menyarankan kepada Pansus agar tetap bekerja dengan sebaik-baiknya serta mencari informasi yang sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan dan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Padangsidempuan tahun 2022. Sehingga Pansus dapat menyimpulkan dan menjadi rekomendasi DPRD Kota Padangsidempuan tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022.
Sangat banyak yang harus ditelaah dalam anggaran tahun 2022 tersebut kata Erwin, misalnya terkait anggaran pembangunan dek di kelurahan kantin Kecamatan Padangsidempuan Utara Kota Padangsidempuan yang nilai anggarannya mencapai Rp.2,3 Milyar.
“ Kan tidak bisa di pungkiri lagi bahwa yang di anggarkan adalah pembangunan lanjutan Dek di kelurahan kantin, tapi realitanya membangun taman. Ini harus menjadi bahasan pansus dan bagian rekomendasi pansus” Ujar Erwin.
Selain itu lagi, ada pembangunan gedung sekolah di daerah Kecamatan Padangsidempuan selatan dan sepengetahuan DPRD Kota Padangsidempuan lanjut Erwin, anggarannya tidak pernah di bahas oleh DPRD, akan tetapi telah selesai dikerjakan atau di bangun.
Erwin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) menyatakan “Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir .”
Selanjutnya, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Erwin Menambahkan bahwa, Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
“ Artinya apa, Pansus yang berkerja itu berdasarkan aturan hukum, bukan dibuat-buat oleh anggota DPRD atau Pansus. Dan sepatutnya Walikota Padangsidempuan memerintahkan kepada SKPD-nya untuk menghadiri undangan Pansus. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara eksekutif dengan Legislatif. Apalagi Lagislatif dan Eksekutif merupakan lembaga pemerintahan daerah yang harus saling mengawasi. Kan DPRD itu fungsinya salah satu adalah pengawasan. Jadi yang kami lakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Padangsidempuan. Maka sangat patut, Pansus mengundang SKPD agar tidak ada dusta diantara kita” Kata Erwin Nasutioon.
Erwin menegaskan, agar pansus tidak patah semangat walaupun pihak eksekutif memandang lembaga legislative Kota Padangsidempuan sebelah mata, tetapi pansus bekerja adalah bahagian daripada pencegahan hal-hal yang tidak di inginkan sehingga di tahun-tahun mendatang tidak lagi seperti realisasi anggaran 2022. ( Adnan )

Komentar