oleh

Sosialisasi Perda Pilkades di Sidimpuan diam seribu bahasa

Padangsidempuan ( Berita28.com )- Anggota Komisi I DPRD Kota Padangsidempuan,Irpan Harahap pertanyakan terkait sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Padangsidempuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehingga dinilai ” Diam seribu bahasa”..

Hal itu di sampaikannya kepada Berita28.com, Rabu malam ( 24/5) di Jalan Sutomo Padangsidempuan.

Padahal katanya, jadwal Pemilihan Kepala Desa di Kota Padangsidempuan tahapannya seharusnya sudah masuk pada bulan Juni 2023 mendatang.

Lucunya lagi lanjut Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidempuan menyebutkan, penomoran dari perubahan Perda tersebut hingga hari ini belum diketahui. Sementara informasinya pihak eksekutif saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Walikota Padangsidempuan sebagai aturan turunan Perda tersebut.

” Coba bayangkan, setelah kami sahkan perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pilkades itu, hingga saat ini saya secara pribadi selaku anggota komisi I tidak mengetahuinya”. Tegas Irpan. ( Angga Oge/Adnan )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *