Padangsidempuan ( Berita28.com )– Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan jalan di Wilayah Kota Padangsidimpuan, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Padangsidempuan kembali melayangkan surat teguran yang kedua terhadap pedagang Kaki Lima ( PKL ) di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba Kota Padangsidempuan.
Surat teguran kedua tersebut adalah menindak lanjuti surat Satpol PP Kota Padangsidempuan terdahulu pada tanggal 19 mei 2023 nomor 331.1/114/2023 perihal surat teguran l dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Padangsidempuan Nomor 41 Tahun 2023 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Wilayah Kota Padangsidimpuan.
Karena Pasal 2 dalam Perda 41 tahun 2003 itu berbunyi ” Jalan adalah sesuai dengan peruntukan penggunanya yaitu untuk kepentingan lalu lintas umum” peruntukan dan penggunaan jalan sebagai mana dimaksud pada pasal 2 meliputi badan jalan, Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( KasatPol PP) Kota Padangsidempuan Zulkifli Lubis,SH menyebutkan, berdasarkan pengamatan dan tinjauan di lokasi sesuai dengan Teguran pertama mereka para PKL itu masih tetap menempatkan benda atau barang dan mendirikan warung permanen sebagai tempat berjualan di seputaran jalan Thamrin sekitarnya.
Kasatpol PP juga menyampaikan dasar yang menjadi acuan dari surat teguran tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah kota padangsidimpuan. Peraturan daerah kota padangsidimpuan nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di kota padangsidimpuan.
Juga lanjutnya lagi ,Surat keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 Tentang tim penertiban, penataan pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di kota padangsidimpuan.
Selain Surat keputusan Walikota Padangsidempuan juga Surat Kepala Dinas Koperasi UKM perindustrian dan Perdagangan kota padangsidempuan nomor 510/0552/2022 Tanggal 24 mei 2022 perihal himbauan ll (Kedua) serta Surat Himbauan Walikota padangsidimpuan Nomor 510/0382/2022 Tentang Himbauan l (pertama) kepada PKL untuk tidak berjualan di badan jalan dan surat Nomor 551.3/ 0860/2022 tentang Himbauan ll (kedua) kepada PKL untul tidak berjualan di badan Jalan.
Zulkifli Lubis yang sering disapa Mamak Utom ini mengatakan, dalam penertiban para PKL tidak hanya kemauan pemerintah kota Padangsidempuan semata. Namun seharusnya ada kesadaran bersama semua pihak khususnya para PKL yang ada sekitaran jalan Thamrin. Sebab tanpa adanya kesadaran para PKL maka estetika kota Padangsidempuan tidak pernah terwujud.
” Maka saya menghimbau khususnya kepada para PKL untuk mematuhi Perda Nomor 41 tahun 2003 dan himbauan Pemko Padangsidemouan agar tidak berjualan di Badan jalan lagi. Sehingga tidak ada gesekan suatu hari nanti”. Kata Utom. (Adnan/Angga Oge).

Komentar