Padangsidempuan ( Berita28.com )– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Padangsidempuan H. Erwin Nasution,SH.MM sangat menyayangkan prilaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM, yang mempersulit Guru Honorer mendapatkan Surat Pengajuan Rencana Penempatan ( SPRP) . Sehingga persoalan itu sempat diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat kemarin (26/5/2023).
Hal itu di sampaikan Erwin Nasution via WhatSaap kepada Berita28.com,Sabtu ( 27/5 ) sembari menyebutkan agar pihak yang berwajib untuk mengusutnya setuntas-tuntasnya.
Kata Ketua DPD PAN Kota Padangsidempuan ini menjelaskan, priode kepemimpinan lalu tak separah saat ini maka dia berharap para pemegang kepentingan sadarlah karena sesungguhnya bila lolos didunia pasti di akhirat nanti akan mempertanggung jawabkannya.
Prilaku yg menjolimi bawahan lanjutnya, sangatlah di kutuk keras. Karena perbuatan tersebut tidak sesuai aturan agama dan azas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia .apalagi memeras namanya sangat tidak diperbolehkan di negara ini.
Erwin Nasution mensinyalir hal permintaan upeti itu takkan mungkin dilakukan oleh Kadisdik sendirian tetapi patut diduga secara berjamaah atau berkelompok.
‘ Tak mungkin berani kalau sendirian siapa dalangnya maka kita harapkan pihak yg berwenang menuntaskannya agar masalah seperti ini tak terulang kembali” himbaunya.( Adnan )

Komentar