Padangsidempuan ( Berita28.com ) : Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Padangsidempuan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padangsidempuan menjadi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuagan Daerah Kota Padangsidemupuan.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padangsidempuan, Irpan Harahap pada saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi Partai Demokrat saat Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidempuan di Gedung DPRD Kota Padangsidempuan, Senin ( 29/5).
Irpan Harahap menyampaikan, dalam penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan daerah Kota Padangsidempuan tersebut, fraksi Partai Demokrat berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menyebutkan, karena ada beberapa hal di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hanya bersifat umum, maka Fraksi Partai Demokrat meminta Walikota Padangsidempuan untuk membuat Peraturan Walikota Padangsidempuan tentang Penjelasan lebih khusus.
Lebih lanjut Irpan menghimbau kepada Pemerintah Kota Padangsidempuan agar lebih meningkatkan komunikasi Produktif dan bersinergi dengan DPRD Kota Padangsidempuan.
“ Berdasarkan uraian yang telah di sampaikan oleh fraksi Demokrat, maka Ranperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah Kota Padangsidempuan dapat di setujui” ucap Irpan mengakhiri Pandangan Akhir Fraksi Partai Demokrat. ( Adnan /Angga Oge )

Komentar