oleh

” Mempersulit SPRP dan dugaan Upeti” semakin viral

Catatan kecil : Adnan BL

Sungguh miris mendengarnya jika semua lini harus di selaikan dengan uang. Apalagi rekrutmen  tenaga pendidik harus memberikan upeti kepada pengambil kebijakan sehingga mereka baru lulus sebagai Aparatur sipil negara ( ASN ). Padahal sepatutnya mulai dari awal mereka itu jangan di cekokin persoalan riswah ( suap ) agar mereka benar-benar nantinya mengajarkan anak didiknya memiliki sifat dan karakter yang bermoral dan jauh dari sifat korup.

Tapi jika di awali merekrut para tenaga pendidik yang saat ini masih Guru Honorer istilahnya di ajarkan sifat korup oleh lembaga pemberi surat pengajuan rencana pegawai tentulah setelah mereka mendapatkan posisi memiliki beban mental yang harus dikembalikan setelah mereka duduk pada posisi guru PPPK itu.

Apalagi konon katanya, upeti yang diberikan sampai jumlahnya Rp. 30.000.000 perorang terhadap pengambil kebijakan. Barang tentu dengan uang sebegitu besar membuat pikiran para Guru Calon PPPK  itu akan menjadi rusak.

Sementara kita berharap para tenaga pendidik suatu hari nanti benar-benar mengajar penuh dengan ke ikhlasan dan dapat mengajarkan nilai nilai luhur Pancasila kepada anak didiknya.

Mungkinkah itu tercapai?. Tentulah pertanyaannya itu jawabnya pesimis akan tercapai karena calon ASN PPPK tersebut sudah terlebih dahulu berpikir mencari uang agar dia memenuhi syarat dan lulus jadi ASN PPPK tersebut.

Bila itu di usut oleh Aparat Penegak hukum saya sangat sependapat dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidempuan,Erwin Nasution,SH.MM agar tidak hanya Kepala Dinasnya saja yang di periksa tetapi semua yang terlibat. Sebab  mustahil perihal mempersulit SPRP tersebut di lakukan oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan Padangsidempuan semata dan kuat dugaan  banyak yang terlibat.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena setelah Kadisdik Kota Padangsidempuan dan Badan Kepegawaian Kota Padangsidempuan di periksa oleh Ombudsman pada tanggal 26 Mei 2023 di Medan membuktikan masalah itu kebenarannya sangat patut di percayai.

Dan menjadi catatan bagi kita semua masalah upeti P3K ini sebenarnya tidak hanya terdengar hari ini, tetapi mencuat dan viralnya memang baru setelah Ombudsman RI perwakilan Sumut melaksanakan tugas dan wewenangnya setelah mendapat pengaduan dari para Guru Honorer yang ikut dalam mengurus SPRP beberapa waktu lalu di Dinas Pendidikan Kota Padangsidempuan.

Semoga saja ” upeti” merasuki pada pengurusan SPRP Guru honorer ini cepat terungkap yang sebenarnya dan jangan menjadi topik pembicaraan lagi di kota Padangsidempuan khususnya dan umumnya di Sumatera Utara. Sebab kita sangat malu atas cerita itu.

Saran saya selaku warga kota Padangsidempuan, jika memang tidak benar kejadian itu seharusnya Kadisdik Kota Padangsidempuan untuk mengklarifikasi ke publik bahwa cerita mempersulit SPRP dan meminta Upeti kepada guru honorer itu tidak benar adanya. Jangan bungkam. Karena itu membuat orang lain semakin percaya bahwa sesungguhnya prilaku yang tidak terpuji tersebut benar-benar terjadi.

Juga seyogiyanya para wakil rakyat kota Padangsidempuan khususnya Komisi III tidak hanya menonton tetapi membuat langkah tepat untuk menjejaki kasus dugaan “mempersulit dan  Issu Upeti” di Dinas Pendidikan Kota Padangsidempuan sebab kian bertambah hari semakin di Goreng. Apakah kita tidak malu bro?.**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *