oleh

SIDANG PBB DI PN SIDIMPUAN,TERGUGAT TUDING PENGGUGAT TAK DAPAT BUKTIKAN GUGATANNYA

Padanglawas Utara ( Berita28.com) : Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Bulan Bintang Kabupaten Padanglawas Utara yang di wakili  oleh Sekretaris DPC PBB, Tamaluddin Harahap,SE selaku Tergugat III dalam perkara Perbuatan Melawan hukum tentang terjadinya pengusulan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Utara terhadap diri Penggugat Samsuddin Harahap sebagaimana gugatan register perkara Nomor: 8 / Pdt.G / 2023 / PN.psp menuding, Penggugat Samsuddin Harahap tidak dapat membuktikan gugatannya pada saat sidang dengan agenda pembuktian surat-surat dan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang di gelar tadi siang, Rabu ( 30/5 ).

” Setelah diajukan alat-alat bukti baik dari Penggugat maupun tergugat. Ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dari gugatannya baik dari alat-alat bukti surat maupun saksi yang di hadirkan Penggugat” Ucapnya kepada Berita28.com via Telepon Seluler, sekira pukul 17.35 Wib , Rabu ( 30/5 ).

Sementara pihak Tergugat lanjutnya, dapat membuktikan dan membantah apa yang dituduhkan ataupun yang digugat Penggugat. Karena alat bukti surat yang diberikan Tergugat III telah terlihat adanya bukti surat teguran 3 kali berturut-turut terhadap Penggugat. Namun Penggugat tidak mengindahkannya.

Sedangkan saksi-saksi Tergugat yang dihadirkan sambungnya lagi, telah menjelaskan secara terang benderang tentang kesalahan-kesalahan dari Penggugat baik yang terdapat dalam AD/ ART Partai Bulan Bintang Kabupaten Padanglawas Utara.

Sementara saksi yang dihadirkan Penggugat lanjut Tergugat III mengatakan, sama sekali tidak dapat memberikan kesaksiannya dengan jawabannya dan semua pertanyaan oleh Majelis hakim di jawabnya dengan ” tidak tahu”. Bahkan satu orang saksi Penggugat tidak kenal sama sekali dengan Penggugat.

Tamaluddin Harahap menjelaskan, Penggugat merupakan anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Utara priode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dari Daerah Pemilihan II Kabupaten Paluta ( Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Kec. Dolok dan Kecamatan Dolok Sigompulon ). ( Rahmat )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *