oleh

Dinas PMD Padangsidimpuan sosialisasikan Perda tentang Pilkades

Padangsidimpuan ( Berita28.com) –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan, Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (9/6/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kota Padangsidimpuan , Ismail Fahmi Siregar. S.Sos.MSi mengatakan, Sosialisasi tersebut membahas Perda Kota Padangsidimpuan No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan No 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut Ismail Fahmi Siregar menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk menselaraskan pemahaman kepada para camat, kades, perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota Padangsidimpuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah.

“Hal ini bertujuan untuk penyelarasan pemahaman terhadap pembuatan dokumen yang mengacu kepada perda, Para Camat, Kades dan Perangkat Desa harus lebih mampu menjalankan aturan ini,” papar Ismail Fahmi.

Dia berharap, Badan Permusyawaratan Desa atau perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan juga turut berperan aktif dalam suksesi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

“Mari ikut andil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa di Kota Padangsidimpuan. Baik itu BPD dan Perangkat desa agar ikutserta dalam menyukseskannya,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten 1 Iswan Nagabe Lubis mengatakan, untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah.

“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah agar disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara, Camat Se-Kota Padangsidimpuan, Kepala Desa se-kota Padangsidimpuan, Perangkat Desa dan undangan lainnya. ( Adnan)*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *