PADANGSIDIMPUAN ( Berita28.com) – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan resmi Perpanjang Izin Klinik dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan Ir. Ruslan Abdul Gani Harahap, ST, MM. Serah terima Surat Keputusan Izin Perpanjangan Klinik diserahkan langsung oleh Perwakilan DPMPTSP Ridwan Kurniawan Efendi Penata, SE Perizinan Ahli Muda, kepada Kasubsi Keperawatan beserta staf keperawatan Mara Bintang Lubis, di ruang Kantor DPMPTSP Kota Padangsidimpuan. Rabu (14/06/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan , Japaham Sinaga menyampaikan Klinik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah mendapatkan Izin Perpanjangan Klinik dari DPMPTSP Kota Padangsidempuan setelah melalui beberapa tahap dan pemenuhan syarat agar Izin Perpanjang Klinik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat di berikan oleh Dinas DPMPTSP Kota Padangsidimpuan
Selain itu Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan target yang harus di capai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Sumut.
“Tahun 2023 ini, Divisi Pemasyarakatan Sumut, mendorong agar semua lapas/rutan di Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dapat meningkatkan pengelola layanan kesehatan sesuai standar standar sesuai ketentuan, dan sehingga klinik di lapas/rutan mendapatkan izin klinik dari instansi yg berwenang”. Ujar Kalapas
“Ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan mulai saat berkoordinasi sampailah mendapat sertifikat. Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Terkait. Kami akan berkomitmen akan memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan ” Tutup Kalapas
Surat Izin Perpanjangan Klinik ini berlaku selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023. ( Adnan)

Komentar