Padangsidimpuan ( Berita28.com ) : Sidang perdana kasus penganiayaan Oknum bawahan terhadap Oknum atasan dengan register perkara Nomor: 186 / Pid.B / 2023 / PN.Psp terpaksa ditunda oleh Majelis Hakimnya, Irpan Hasan Lubis,SH.MH ( Hakim Ketua ), Rudi Rambe,SH ( Hakim Anggota) dan Dwi Sri Mulyati,SH ( Hakim Anggota ) pada sidang secara virtual di ruang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ,Selasa ( 8/8). Pasalnya terdakwa berinisial AH alias AHH alias H seorang oknum PNS Tapanuli Selatan tersebut tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan alasan yang jelas.
Dalam amatan wartawan pada persidangan tersebut terlihat Ketua Majelis Hakim bertanya terhadap Jaksa Penuntut Umum “Mana terdakwanya bu Jaksa, , kemudian Jaksa menjawab bentar pak hakim sembari Jaksa Penuntut umumnya Rizky Chairunnisa,SH menyuruh staf kejaksaan Tapanuli selatan untuk mencari Terdakwa AH alias AHH alias H.” Tetapi sayangnya Terdakwa tidak juga muncul dalam persidangan .
Disebabkan Terdakwa AH alias AHH alias H tidak hadir dengan spontan Ketua Majelis menyebutkan sidang di tunda sambil meninggalkan ruangan sidang. Sehingga sidang itu tidak sempat memeriksa terkait surat kuasa Penasehat hukum Terdakwa AH.
Kronologis kejadian sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diterangkan pada SIPP Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, berawal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kompleks Perkantoran Pemerintah, Paran Dolok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam ruangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, pada saat itu sedang dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan serta saksi Nurhasanah Harahap, saksi Syamiddin Tambunan dan saksi Sutan Mulia Hasibuan.
Selanjutnya pada saat rapat sedang berlangsung, datang Korban selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan duduk di samping saksi Syamiddin Tambunan, melihat korban duduk, terdakwa langsung menghampiri korban dan saat korban hendak berdiri terdakwa langsung memukul mata korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga mata korban berdarah kemudian korban langsung terduduk dan mengatakan kepada terdakwa “kenapa lah kau pukul saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban sementara saksi Syamiddin Tambunan membawa korban ke klinik P3K Kantor Bupati Tapanuli Selatan kemudian ke Puskesmas Pasar Pargarutan untuk berobat.
Akibat dari perbuatan terdakwa, kelopak mata kanan korban robek dan berdarah serta mengakibatkan luka lebam dan bengkak pada sekeliling mata kanan korban sehingga korban harus memperoleh pengobatan.
Berdasarkan Surat Visum et Repertum an. Hamonangan Harahap Nomor 440/24/VL/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Novita Andriani Lubis selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan terdapat hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka memar pada alis kanan diameter dua centimeter; Luka memar di sudut atas kelopak mata kanan diameter nol koma lima centimeter; Luka lecet di atas kelopak mata kanan diameter nol koma limacentimeter; Luka lecet di batang hidung sisi kanan panjang satu kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulannya, luka disebabkan oleh ruda paksa benda tumpul. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari karena penglihatan dan pandangan mata kanan korban sering berkunang-kunang dan kepala korban sering pusing. Maka Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Salah seorang pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ketidak hadiran Terdakwa dalam persidangan merupakan bagian ketidak patuh dan taatan Terdakwa mengikuti persidangan. Sehingga sepatutnya Terdakwa sangat patut dtahan oleh Majelis Hakim sehingga mempermudah dalam proses persidangan.
“ Berarti terdakwa tidak koperatif, makanya Majelis hakim sepatutnya menahannya kendatipuan ancaman hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan sehingga mempermudah proses persidangan “ katanya.
Juga dia mempertanyakan kenapa saat tahap II dari Polres Tapsel ke kejaksaan tidak di tahan oleh Jaksa, sementara alasannya hanya karena banyaknya beban tugas yang sedang di jalankan terdakwa. Sementara pada waktu pelimpahan tersebut bahwa Terdakwa sudah menjadi staf biasa “ Kan tidak masuk akal alasannya itu” ujarnya lagi. ( Red)

Komentar