PADANGSIDIMPUAN ( Berita28.com) : Kreditur Bank Syariah Indonesia(BSI), Fauzan Rifai Pulungan Merasa dirugikan oleh pihak BSI KCP Sipirok , sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor STPL : LP/B/324/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tanggal 28 Agustus 2023.
Hal ini di ungkapkan oleh Fauzan Rifai Pulungan melalui Kuasa Hukum Law Ofice RHa HASIBUAN saat menggelar Konferensi Pers di Kembar Cafee Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 15.30 , Senin ( 28/8).
Kuasa Hukum Fauzan Rifai Pulungan , Yasser Habibi, SH mengatakan , atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pimpinan ( KCP ) Sipirok diduga sudah bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama emapat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ( Sembilan ratus rupiah )
Lanjut Yasser Habibi Sebagai Kuasa Hukum Nilai Rupiah dari Hasil lelang tersebut baru diketahui Pada Tanggal 21 Agustus 2023 saat dilakukan sidang mediasi di pengadilan agama Padangsidimpuan, Kab. Tapanuli Selatan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang mana dalam hal itu kliennya Selaku Penggugat. Dan nilai terkait lelang tersebut tidak disampaikan oleh pihak BSI KCP Sipirok terhadap kliennya Fauzan Rifai Pulungan.
Tambah Yasir lagi, yang dimana jaminan tersebut sudah dilakukan lelang sepihak oleh pihak Bank BSI selaku pengaju lelang dan KPKNL Kota Padangsidimpuan selaku pelaksana lelang, kegiatan tersebut sudah diputuskan pemenang lelang yaitu Sdra RT dengan nilai Rp. 236.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Lanjut RHA Hasibuan kuasa Hukum FRP Pelapor, berharap kepada Penegak Hukum sebagai mana laporan tersebut mendapatkan kepastian Hukum sebagai mana mestinya dan berharap pihak-pihak tersebut agar di panggil karena mekanismenya yang patut di duga menayalahi.
“ Akibat dari Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Bank, ada yang lebih urgent akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak bank, klien saya FRP sudah dirugikan sehingga kehilangan haknya atas objek perkara dimaksud, disamping itu kami juga akan menuntut atas hilangnya hak klien saya FRP (Pelapor).”Beber RHa Hasibuan Saat Konferensi Pers Berlangsung.
Sebutnya lagi , Akibat Kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dikarenakan hak pelapor tidak diberikan senilai Rp. 117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) sehingga melaporkan Kejadian ini ke pihak Polres Tapsel Guna Hukum lebih lanjut. ( Angga Oge )

Komentar