oleh

TIM TERPADU HIMBAU PKL JALAN THAMRIN SEKITARNYA AGAR PATUH TERHADAP PERDA

Padangsidimpuan ( Berita28.com ) :  Tim Terpadu Kota Padangsidimpuan  yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan Daerah Kota Padangsidimpuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, pada hari ini, Senin ( 4/9 ) kembali melakukan sosialisasi sekaligus menghimbau para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang terdapat di Jalan Thamrin Padangsidimpuan dan sekitarnya supaya tidak berjualan di badan jalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 41 in Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidempuan.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP ) Kota Padangsidimpuan , Zulkifli Lubis,SH kepada Redaksi Berita28.com melalui via Watshapp, senin siang ( 4/9 ) sembari mengatakan tujuan dan dasar hukum tim Terpadu Bersinar melakukan sosialisasi dan himbauan tersebut adalah dalam rangka menegakkan Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidempuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Padangsidimpuan.

Lebih Lanjut Zulkifli Lubis menjelaskan , sebagai  payung hukum  Tim  Terpadu Bersinar untuk melakukan kegiatan tersebut adalah SK Walikota Padang sidimpuan Nomor.428/KPTS/2022 Tanggal 9 Nopember 2022 Tentang TIM Penertiban, Penataan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan dan Surat Dinas Perindag Nomor 510/778/2022 tanggal 26 April 2022 (Himbauan I) dan Surat Nomor 510/0522/2022 tanggal 24 Mei 2022 ( Himbauan II kepada PKL Surat Himbauan Walikota Padangsidimpuan Nomor.510/0382/2022 (Himbauan I) serta Surat Nomor.511.3/0860/2022 (Himbauan ke II ) kepada PKL juga Surat Teguran I dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan Nomor.331.1/114/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Teguran ke II Nomor.331.1/117/2023 tanggal 25 Mei 2023 serta Surat Teguran III Nomor 331.1/126/2023 tanggal 05 Juni 2023 dan Surat Himbauan dari Satpol PP Kota Psp, Dishub Kota Psp dan Dinas Perindag Kota Psp.

“ Jadi kegiatan sosialisasi dan himbauan untuk  Penertiban PKL  ini di mulai hari ini sekitar pukul 10.00 Wib yang terdiri dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan” Ujarnya.

Zulkifli menyebutkan ,sebelum berangkat ke lokasi terlebih dahulu  melaksanakan Apel di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan untuk memberikan pengarahan kepada Personil agar dalam melaksanakan tugas tidak ada arogansi di lapangan dan tetap mengedepankan Humanis.

“ Disamping melaksanakan himbauan melalui Pengeras Suara juga dibagikan surat Himbauan kepada PKL oleh TIM Terpadu agar PKL segera memindahkan barang2 dagangannya dan juga alat-alat  jualannya ke pasar-pasar  yang disediakan oleh Pemerintah, baik pasar Pemerintah ataupun pasar swasta lainnya dan Pengaturan parkir juga dilaksanakan kepada kenderaan yang sembarang parkir baik roda 2, 3 dan 4 agar memarkirkan kenderaannya dengan baik dan rapi dan ditekankan kepada petugas parkir untuk mengarahkan pemilik kenderaan memarkirkan kenderaannya sesuai dgn titik2 parkir di seputaran Jalan Thamrin sekitarnya” Katanya.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan ini juga menyebutkan, TIM Terpadu Kota Padangsidimpuan akan terus melakukan upaya-upaya  himbauan dan pendekatan-pendekatan  kepada PKL agar mereka pindah sebelum dilaksanakan Penertiban dan Penegakan kepada PKL secara gabungan dengan TNI/Polri. ( Adnan BL )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *