oleh

Penertiban Jalan Thamrin sidimpuan perlu keseriusan Pemangku Perda

Oleh : Adnan BL

Tiada hari tanpa kesemrautan bila melewati jalan Thmarin Kota Padangsidimpuan akibat masih adanya ketidak relaan Pedagang Kaki lima ( K5 ) untuk berpindah tempat untuk menjajakan jualannya. Padahal Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Organisasi Perangkat Daerahnya ( OPD ) telah berulangkali menghimbau para Pedagang Kaki lima ( K5) yang ada disekitaran Jalan Tamrin tersebut untuk tidak lagi berjualan di badan jalan. Sebab perbuatan berjualan di badan jalan  merupakan perbuatan melawan hukum yakni melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidempuan .

Memang kesemrautan Jalan Thamrin sekitarnya bukan hanya pada masa sekarang saja tetapi sudah berbelas tahun sehingga terkadang jika melewati jalan tersebut sangat membuat tidak nyaman. Apalagi   warga yang memakai kenderaan roda empat ketika melewatinya berpikir seribu kali. Sementara pada intinya badan jalan tersebut di bangun tidaklah untuk tempat berjualan para Pedagang Kaki lima , akan tetapi  untuk mempermudah setiap warga dapat untuk berlalu lalang.

Akibat kesemrautan Jalan Thamrin dan sekitarnya, publik hingga saat ini terus menyalahkan ketidak tegasan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan Peraturan Daerah. Padahal belum lupa dalam ingatan kita semuanya bahwa beberapa bulan yang lalu Pemerintah daerah Kota Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan  Walikota Irsan Efendi Nasution,SH.MM  sampai sekarang sangat berkeinginan sekali untuk menata daripada Pedagang Kaki lima sebagaimana dalam ketentuan  Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Padangsidimpuan.

Penataan Pedagang Kaki lima dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan bukanlah ingin menghalangi Pedagang kaki lima Jalan Thamrin dan sekitarnya untuk mencari nafkah. Malahan Pemko Padangsiidimpuan sangat mengharapkan warganya  khususnya Pedagang kaki lima Jalan Thamrin hidupnya sejahtera. Sehingga dapat menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.

Bukti daripada Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak menghalangi para Pedagang Kaki lima untuk mencari Nafkah, Pemko Padangsidimpuan telah menyediakan tempat untuk berusaha  yaitu  Pasar Sangkumpal Bonang, Pajak Batu, Pasar Almahera dan Pasar Inpres Sadabuan dan Pasar Inpres Padang matinggi.

Terlepas dari apa yang di uraikan diatas melihat problematika dalam penataan Pedagang Kaki lima jalan Thamrin sekitarnya dalam kecamata publik adalah kurangnya keseriusan daripada organisasi perangkat daerah atau lebih dikenal sebagai Pemangku Peraturan Daerah . Karena masih adanya sifat pembiaran terhadap sesama OPD pemangku Perda. Padahal yang di tuntut dalam menyelesaikan problem kesemrautan jalan Thamrin adalah kesirusan dan kesolidan serta sinergitas antar sesama OPD Pemangku Perda dengan pihak Penegak Perda.

Katakan keseriusan Dinas Perindutrian dan Perdagangan Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah dan tidak membiarkan Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP ) untuk bekerja sendiri.

Memang benar tugas Satpol PP dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat ,tetapi haruslah di motori dan di dukung oleh OPD teknis atau OPD terkait selaku pemangku Perda.

Ketika tidak adanya kesolidan dan sinergitas daripada Pemangku Perda dengan Penegak Perda , kita sangat pesimis dalam penertiban para pedagang kaki lima yang ada di jalan Thamrin Padangsidimpuan tersebut dan sampai kapanpun Jalan Thamrin tidak akan pernah bersih daripada pedagang K5.

Untuk itu di harapkan kekompakan   Pemangku Perda dengan penegak Perda sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud dan kita tidak malu lagi melihat pusat kota yang di cintai ini kumuh akibat kekurang sadaran dari warga masyarakat yang tidak taat azas dan aturan.Wiss dah Jlan Thamrin Nasibmu dulu dan sekarang***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *