oleh

Mau Jual Ganja, Si Gondrong Ditangkap

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seorang pria berinisial SL (42) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditangkap aparat Polsek Hutaimbaru akibat terlibat peredaran narkoba jenis ganja kering. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 23 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja kering.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Hutaimbaru, Jumat (17/11/2023) siang menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di salah satu warung yang berada di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi.

“Setibanya kita di lokasi, kita melihat seorang pengunjung yang gegalagatnya mencurigakan,” ungkap Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean kepada wartawan.

Lebih lanjut, bebernya, melihat gelagat tersebut personil lanbgsung melakukan penangkapan. Seketika itulah, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pria berambut gondrong tersebut dan menemukan 1 bungkus kertas koran yang berisikan 23 bungkus narkotika jenis ganja kering siap edar.

“Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis ganja dibawah tempat duduknya. Saat diintrogasi tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijualnya,” jelas M Panggabean.

Selain barang bukti ganja, petuhas mengamankan sejumlah benda milik tersangka yakni 1 ponsel, 3 lembar kertas tik tak, dan uang tunai Rp20 ribu. “Untuk kepentinggan penyelidikan, tersangka dan barang bukti kita boyong ke Mako,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *