Padangsidimpuan (Berita28.com) : DPD LSM Socpade-RI Tabagsel laporkan Dinas Pendidikan Kota Padangsisimpuan ke Kejati Sumut. Pasalnya, mereka menduga telah terjadi penyelewengan anggaran di dinas tersebut senilai Rp26 miliar yang bersumber tahun anggaran 2019.
Kepada wartawan, Ketua DPD LSM Socpade-RI Tabagsel, Massyaruddin Panggabean mengatakan, dugaan korupsi dalam dinas tersebut diketahui pihaknya setelah melakukan investigasi serta mendalami buku Rancangan Peraturan Walikota Padangsidimpuan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Dimana, pihaknya menduga ada penyelewengan anggaran dana bos yang mencapai Rp26 miliyar.
“Kita melaporkan terkait anggaran dana bos senilai 26 miliyar. Kita menduga, disitu ada penyelewengan,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi persoalan, terang Udin, tidak dicantumkan anggaran tersebut dalam keuangan BPKAD. Sesuai penjabaran pertanggung jawaban terealisasi, namun tidak dianggarkan.
“Yang kita laporkan disini terkait Penjabaran Pelaksana Pertanggungjawaban APBD 2019,” tegasnya sembari meperlihatkan bukti laporannya ke Kejati Sumut tertanggal 15 November 2023 pukul 11.40 WIB.
Oleh karena itu, DPD LSM Socpade-RI Tabagsel berharap Kejati Sumut dapat mengungkap kasus tersebut secara terang benerang. (Red)

Komentar