oleh

Pj Walikota Padangsidimpuan Usulkan 15 Propemperda tahun 2024

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengusulkan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024. Dimana, ke 15 usulan tersebut guna mewujudkan peraturan daerah yang taat asas, norma, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dimana, ke 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan tersebut yakni, raperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD, dan raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil.

Kemudian, raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BBUMD raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan, raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah, dan raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum, raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 – 2043, raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045, raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah, serta raperda Kota Padangsidimpuan tentang bencana.

Dalam kata sambutannya, Pj Walikota Padangsidimpuan, Letnan Delimunthe mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dikatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

“Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Perda Kota Padangsidimpuan Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, bebrnya, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 buah Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.

“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, semoga usulan Raperda tersebut dapat dibahas bersama.

“Besar harapan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama,” tutupnya. (Ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *