Padang Lawas Utara (Berita28.com) : Seorang pria berinisial ACSH warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Padang Bolak lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ironisnya, pria yang merupakan anggota Panwaslu ini ditangkap petugas saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor KKeamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap pria beursia 34 tahun ini berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Padang Bolak langsung terjun ke lokasi.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis abu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.
Setibanya di lokasi, personil langsung memantau di seputaran Kantor Panwaslu tersebut. Tak lama kemudian, personil melihat seorang pria masuk ke dalam kantor tersebut.
“TIdak berapa lama Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut dan di lakukan penggeledahan disekitar kantor Panwas di temukan satu buah alat isap sabu / bong, satu buah mancis, satu unit Hp Merk Vivo warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga narkoba jenis sabu,” terang Zulfikar.
Kapolsek menyebutkan, tersangka merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Komentar