oleh

Terlibat  Narkoba, Anggota Panwaslu Dinonaktifkan

Padang Lawas Utara (Beriita28.com) : Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dinonaktifkan dati keanggotaan. Hal itu berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.

“Bawaslu Padang Lawas Utara tadi telah melakukan rapat pleno mengenai ACSH. Saat ini, Bawaslu telah menonaktifkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.

Dikatakannya, hal ini bertujuan guna tersangka dapat fokus menjalankan kasus yang tengah dihadapinya. Selain itu, Bawaslu Paluta telah mengirimkan hasil rapat pleno tersebut ke Bawaslu Sumatera Utara.

“Bawaslu juga tadi telah mengirimkan hasil rapat pleno ke Bawaslu Sumatera Utara. Kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) belum kita bahas,” pungkas Gabe.

Sebelumnya, penangkapan terhadap pria beursia 34 tahun yang merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.  Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Padang Bolak langsung terjun ke lokasi.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis abu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.

Setibanya di lokasi, personil langsung memantau di seputaran Kantor Panwaslu tersebut. Tak lama kemudian, personil melihat seorang pria masuk ke dalam kantor tersebut.

“TIdak berapa lama Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut dan di lakukan penggeledahan disekitar kantor Panwas di temukan satu buah alat isap sabu / bong, satu buah mancis, satu unit Hp Merk Vivo warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga narkoba jenis sabu,” terang Zulfikar.

Kapolsek menyebutkan, tersangka merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed