oleh

30 Bocah di Tapteng Diduga Jadi Koban Cabul, Pelaku DPO

Tapanuli Tengah (Berita28.com) : Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mengeluarkan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial HCP alias Hendri. Pasalnya, pria beusia 26 tahun ini diduga melakukan pencabulan dan sodomi kepada sekitar 30 bocah laki-laki diTapanuli Tengah (Tapteng).

“Untuk HCP sudah dilakukan pencarian, namun pelaku sempat melarikan diri keluar kota dan hilang kontak. Sehingga diterbitkan DPO dari Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan instansi terkait,” kata Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).

Terkuaknya kasus tersebut setelah salah satu orang tua korban membuat laporan di unit SPKT Polres Tapteng, pada Selasa (14/11/2023) yang lalu. Dari keterangan pelapor, kasus dugaan cabul terungkap ketika salah satu korban bercerita kalau korban dan kawan-kawannya telah dicabuli tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka. Dimana, korban diiming-iming diberikan bermain game di ponselnya. Ketika korban sedang bermain game, di situlah tersangka mengambil kesempatan melakukan aksinya.

“Karena korban mengalami rasa sakit dan merasa trauma, ibu korban lalu melaporkannya ke perangkat desa dan pihak kepolisian,” terang AKBP Basa Emden Banjarnahor.

Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan juga korban.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 korban, semua berjenis kelamin laki-laki di RSUD Sibolga.
“Saat dilakukan pemeriksaan visum, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka, dan sebagian lagi mengalami pelecehan seksual,” jelasnya seraya menambahkan.

Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini,Polres Taptengsiap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *