oleh

2 Rudal Ucin Sitappaul Hebohkan Kantor DPRD

Tapanuli Selatan (Berita28.com) : Dua buah replika rudal dengan panjang empat meter menghebohkan Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (30/11/2023) siang. Kedatangan kedua replika rudal raksasa yang bertuliskan “Ucin Sitappaul” yang dibawa menggunakan mobil bak terbuka oleh sejumlah massa mengatasnamakan Lembaga Informasi Rakyat Tabagsel dalam rangka menggelar aksi protes kepada Pemkab dan DPRD Tapsel.

Pantauan media, aksi yang dikomandoi Sekretaris LIRA Tabagsel Mara Halim Harahap dan Ali Sumurung Sinaga ini langsung menyampaikan orasi di depan gedung DPRD.

“Kita ingin merudal siapa yang merusak Kabupaten Tapanuli Selatan ini” Kata Mara Halim bersama Ali Sumurung Sinaga didepan gedung DPRD Tapsel.

Sedangkan sejumlah tuntuan yang dibacakan yakni menuntut tranparansi persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) dan mempertanyakan sejumlah proyek yang diduga syarat KKN.

“Saat ini orangtua dan anak-anak sangat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak disebabkan karena untuk menjadi THL atau honor PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diduga para orangtua harus mengeluarkan dana untuk pembayaran kepada oknum- oknum tertentu antara Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 60.000.000,” ungkap Ali Sumurung Sinaga saat membacakan pernyataan sikapnya.

Pihaknya juga menyampaikan dugaan pelaksanaan proyek di Tapsel yang tidak sesuai peraturan.

“Adanya proyek berjalan padahal belum diumumkan di LPSE diduga ulah dari Unit Pelayanan. Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Selatan. Serta dugaan korupsi dana tanaman obat keluarga yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pemerintahan Desa bersama dengan Ibu Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan,” terangnya.

Menyambut kedatang massa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Basith Dalimunthe menyebutkan akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.

“Akan kita tindak lanjuti” Kata Ketua DPRD, Politisi Gerindra, Abdul Basith Dalimunthe.

Adapun tuntutan massa yakni, meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mengungkap praktek kotor kolusi, korupsi dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Dimana, praktek-praktek yang diduga melanggar hukum yakni, proses pengangkatan THL. diduga sarat KKN dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Kemudian, adanya kesalahan dalam penganggaran proyek pokok pikiran masyarakat yang ditangani salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tapanuli Selatan. Adanya proyek berjalan padahal belum diumumkan di LPSE diduga ulah dari Unit Pelayanan. Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya adanya dugaan pemindah bukuan dari rekening Dinas Pendidikan kepada rekening pribadi kepala Dinas Pendidikan diduga melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Tapanuli Selatan. Adanya dugaan korupsi dana tanaman obat keluarga yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pemerintahan Desa bersama dengan Ibu Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan. Serta adanya dugaan praktek oligarki (kekuasaan hanya berada pada segelintir orang) di lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan diduga melibatkan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan dan Husin Talambanua.

Oleh karena itu, massa mendukung dan meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan untuk segera membuat Pansus dan penyelidikan khusus, persiapan khusus untuk mengadakan pemakzulan kepada Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu apabila hal-hal yang telah mereka sampaikan terbukti. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *