oleh

Kejari Musnahkan Barbut 68 Perkara Kejahatan

Sibolga (Berita28.com) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga musnahkan barang bukti pada sejumlah perkara, Jum’at (1/12/2023). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan oleh Kepala Kejari Sibolga dan jajaran pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Kepala Kejasaan Sibolga Syaiful Alam Yuliastana mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni dari 68 kasus atau perkara yang terdiri dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebanyak 45perkara, Kamtibum sebanyak 11 perkara dan Oharda sebanyak 12 perkara.

“Adapun jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahan yakni ganja seberat 307,01gram, shabu-shabu seberat 47,43gram,” beber Saiful.

Menurut Saiful, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Sibolga dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan barang bukti lainnya menunjukkan kinerja Kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana umum lainnya di Kota Sibolga dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Adapun pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pemutih, ganja dan bong dibakar, ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di grenda dan pakaian, kartu domino dan uang palsu sebanyak 1474 lembar pecahan seratus ribu rupiah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan Kompol Hendro Wibowo, Kapolres Tapteng, Kapolres Sibolga, Ketua pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Dinas Kesehatan kota Sibolga. (Ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *