oleh

Edarkan Narkoba di Kos-Kosan, Warga Aek Tampang Ditangkap Polisi

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seorang pria brinisial ZG warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tak berkutik saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru. Pria berusia berusia 29 tahun ini ditangkap petugas lantaran terlibat perenaran narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Hutaimbaru menyebutkan, penangkapan tersangka terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (1/12/223) sore. Kala itu, petugas mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di kos-kosan tersebut.

Alhasil, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Kala itulah, petugas langsung menggerebek salah satu kamar di kosan tersebut. Dan saat itulah petugas mendapati tersangka di dalam kamar.

“Tersangka ini target operasi kita,” ucap Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean kepada wartawan, Sabtu (2/11/2023).

Diterangkannya, kala itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu. “Kita juga mendapati 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berikut 13 bungkus plastik klip transparan kosong bersama 7 buah pipet dari plastik dan 3 buah mancis dan ditemukan pula Uang kertas sebanyak Rp 35,000,” jelasnya.

Bahkan, saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersehut dari seorang pengedar yang berada di kawasan Ujung Padang.

“Namun saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut,” pungkasnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Hutaimbaru. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *