Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seorang pria berinisial ES (43) warga Desa Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, Senin (4/12/2023) sore. Tersangka ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Hutaimbaru, Selasa (5/12/2023) siang menyebutkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian melalui call center dan media sosial. Dimana, masyarakat resah di lokasi itu marak peredaran narkoba.
Sontak, mendapat laporan tersebut petugas langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
“Tim berangkat Ke TKP dan melihat 1 orang laki-laki disamping rumah warga,” ungkap Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean kepada wartawan.
Melihat hal itu, petugas langsung menghampirinya. Melihat kedatangan petugas, pria berinisial ES berusaha membuang bungkusan.
“Saat petugas akan melakukan penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah bungkusan. Dan setelah dicari, ternyata bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Dari tersangka, sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari plastik, 2 lembar plastik kresek warna hitan, 1 buah hp merk samsung warna merah hitam, dan 1 buah karet.
“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dibawa ke Mapolsek,” pungasnya. (Red)

Komentar