oleh

Menjelang Pemilu 2024 KPU Kota Padangsidimpuan bentuk KPPS

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Rapat Kordinasi KPU Kota Padangsidimpuan yang di selenggarakan di Aula UIN Syekh Ali Hasan Addary, jalan HT Rizal Nurdin, kelurahan Sihitang, Kec.Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan (05/12/23).

Dalam pantauan Berita28.com Kegiatan yang di laksanakan KPU Kota Padangsidempuan tersebut di hadiri Kasat Intelkam Polres kota Padangsidimpuan, Lurah se Kota Padangsidimpuan , PPK dan KPPS yang nantinya menjadi penyelenggara pemilu di tahun 2024.

Dalam sambutan yang di sampaikan ketua KPU kota Padang sidimpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan KPPS adalah komponen terakhir untuk memenuhi syarat dalam pemungutan suara di pemilu yang akan di selenggarakan pada 14 februari tahun 2024.

Tagor juga menyampaikan kepada 702 KPPS yang nantinya akan terbentuk untuk berhati hati dan menjaga kode etik dalam melakukan penyelenggaran pemilu yang akan datang, jangan mengutamakan kepetingan pribadi dan kelompok, namun lebih netral, jujur dan berintegritas.

” Dari 702 KPPS tersebut terdiri dari 700 KPPS ditambah 2 KPPS Lokasi khusus yakni di Lapas Padangsidimpuan”  Ujar  Tagor Dumora Lubis.

Sebagai Kordinator bidang SDM Parlagutan Harahap juga menyampaikan Syarat mutlak untuk menjadi KPPS harus tamat SMA sederajat.

Dalam menjalankan tugas tersebut lanjutnya, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.

KPPS adalah  kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS. ( Anggaoge)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *