oleh

Edarkan Sabu di Hotel, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Meski pernah mendekam dibalik jeruji besi, tidak membuat pria berinisial DJR warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini jerah. Terbukti dirinya hanya dapat terdiam saat ditangkap personil Saat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Pria berusia 42 ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 50 gram.

Penangkapan tersangka ini terjadi di salah satu hotel yang berada di Pusat Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023) siang. Kala itu, warga resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.

Mendapat informasi, petugas langsung bergerak cepat ke hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Setelah mengetahui kamar tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Sewaktu penggerebekan tersebut, personil mendapati tersangka sendirian berada di dalam kamar,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Jasama, pihaknya mendapati barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu beserta timbangan elektrik di bawah bantal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit ponsel warna Hitam, 1 kaleng kotak rokok, serta uang tunai Rp801.000.

“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50 gram,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Dimana, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pria di Kota Sibolga.

“Ini kita lagi lakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka. Tersangka ini juga pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus narkoba,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed