Padangsidimpuan (Berita28.com): Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, Polres Padangsidimpuan bekabolarasi dengan PT.Jasa Raharja Perwakilan Tk.II Padangsidimpuan menggelar kegiatan Polisi Go To Campus. Kegiatan yang berlangsung di Universitas Aufa Royhan, Kamis (8/12/2023) pagi juga mendukung keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/846/KPTS/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan bermotor /bea Balik Nama kendaraan bermotor dan mensosialisasikan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009.
Kasat Lantas Padangsidimpuan, AKP Junaidi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kepatuhan membayar pajak kendaraan.
“Bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Pajak kendaraan adalah kontribusi kita untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik” ujar AKP Junaidi SH
Selain itu, Junaidi mengatakan, pihaknya saat sedang fokus melakukan socio engineering terhadap prilaku masyarakat khususnya generasi muda di Universitas Aufa Royhan untuk membudayakan tertib berlalu lintas. Untuk mendapatkan training of train mengenai safety campaign seperti hati-hati dijalan , jangan lupa pakai helm, jangan kebut-kebutan juga pembaharuain informasi bahwa santunan tidak diberikan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Kita juga memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan lalu lintas, tindakan-tindakan yang dapat mencegah kecelakaan, dan bagaimana berperilaku bijak di jalan raya,” pungkasbya.
Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada peningkatan disiplin berlalu lintas. Berbagai kampanye keselamatan jalan, penggunaan helm, dan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas disampaikan kepada para pengendara.
Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Padangsidimpuan berharap dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan dan menjunjung tinggi disiplin berlalu lintas, demi terciptanya jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna
Sementara itu, Kepala PT.Jasa Raharja Perwakilan Tk.II Padangsidimpuan, Soni Sumono menjelaskan pentingnya taat membayarkan sumbangan wajib saat bayar pajak kendaraan. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi perihal perlindungan bila kita menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ruang lingkup UU No 34 Tahun 1964.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan santunan jika mengalami resiko kecelakan dengan catatan bukan sebagai pengendara penyebab kecelakaan tersebut” jelas soni
Acara juga di gelar sesi tanya jawab dengan mahasiswa tentang hak dan kewajiban memiliki SIM dan wajib pajak kemudian bagi Mahasiswa yang mengajukan pertanyaan diberikan hadiah berupa helm 3 buah, cokelat sebanyak 10 buah oleh Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi SH bersama Kepala PT.Jasa Raharja Perwakilan Tk.II Padangsidimpuan Soni Sumono. (Red)

Komentar