oleh

Antar Paket Ganja ke Jakarta, IRT Dikirim Suami ke Hotel Prodeo

Mandailing Natal (Berita28.com) : Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, perempuan berinisial EY warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Natal saat hendak mengirim 10 bal narkotika jenis ganja ke Jakarta melalui jasa pengiriman JNT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan perempyan berusia 28 tahun ini terjadi di Kantor JNT yang berada di Desa Pasar III, Kecamatan Natal, Senin (4/12/2023) siang. Kala itu, petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan mencurigakan hendak mengirim paket ke Jakarta.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Natal langsung terjun ke lokasi dan mendapati tersangka beserta paketannya yang masing-masing berbalut lakban warna cokelat. Melihat hal itu, personil langsung menangkap tersangka dan memeriksa paketannya yang berisi 10 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.2 kilogram.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui. Bahkan, dirinya mengatakan ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakannya,” ujar Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Mendapat laporan tersebut, personil langsung bergerak ke kediaman tersangka. Kala itulah, sempat terjadi kejar-kejaran dengan seorang pria yang diduga merupakan suami tersangka.

“Namun suami tersangka berhasil kabur. Saat ini masih dilakukan pengejaran. Sedangkan dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan tersangka, personil menemukan 20 ball daun ganja kering siap edar dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya,” bebernya.

Selain barang bukti narkotika jenis ganja, personil juga menemukan 1 buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto 150 gram, dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.

“Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam dibalik hotel prodeo Polres Madina. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *