Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seorang pria asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Utara dibekuk personil Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (14/12/2023) pagi. Tersangka berinisial JL alias Kiki warga Paraman Ampalu, Kecamatan Radi Jonggor, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap petugas saat terdiri di tepi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan Batalyon Inf 123 Rajawali.
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan pria berusia 41 tahun ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisal TL di Jalan Sudirman, Gang Langsat , Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/12/2023) kemarin. Dari tangan TL tersebut, petugas mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram.
“Setelah introgasi, tersangka TL mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial JL di kawasan Jalan Imam Bonjol,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) siang.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat petugas mendapat lokasi yang dimaksud tersangka TL, petugas tidak mendapati JL.
Namun setelah menunggu beberapa hari, petugas akhirnya menemukan JL berdiri di tepi Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Batalyon Inf 123 Rajawali. Alhasil, petugas pun langsung mendatanginya dan langsung melakukan penyergapan.
“Tadi pagi baru kita lihat dia berdiri di pinggir Jalan Imam Bonjol. Makanya personil langsung melakukan penyergapan” terang Jasama.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9,73 gram di dalam tas yang dibawanya. “Jadi tersangka saat itu berdiri membawa tas. Pas sewaktu digeledah, personil mendapati 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,73 gram,” ucapnya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas menyita 3 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna cokelat, 1 bungkus plastik klip transparan, dan uang tunai senilai Rp564 ribu.
Kepada petugas, tersangka JL mengaku barang harap tersebut di dapatya dari seorang pria di kawasan Kampung Salak. Namun saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tersangka JL sudah melarikan diri.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap jaringan mereka. Sedangkan kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas Jasama. (Red)

Komentar