Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seorang oknum calon legislatif di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga melakukan kampanye politik di salahsatu lingkungan sekolah dasar yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Parahnya lagi, dirinya meminta pihak sekolah untuk mencoblosnya pada 14 Februari 2024 mendatang di surat suara pemilihan legislatif Kota Padangsidimpuan.
Aksi politisi berinisial M ini pun diabadikan dalam video berdurasi 5 menit 5 detik. Dimana perempuan yang mengenakan jilbab tersebut tampak membagikan sejumlah kartu nama kepada guru-guru di ruangan sekolah dasar itu. Bahkan, dirinya menyebutkan maksud kedatangannya.
“Kedatangan saya kesini meminta dukungan bapak-bapak, dan ibu-ibu semua pada bulan 14 Februari 2024 mendatang,” ujar oknun caleg tersebut
Bahkan, dirinya juga menerangkan bagaimana supaya namanya mudah dicari di dalam surat suara. Tidak sampai disitu, M juga menyebutkan nama partainya.
“Buka kertas suara, di pojok kanan atas. Mengingat nama susah kita, mengingat nomor lah kita. Kebetulan M**** sama D*** nomor Empat. Empatnya caleg DPR Kota, Delapannya DPR RI,” kata perempuan yang diketahui merupakan caleg Partai Golkar Padangsidimpuan tersebut.
Bukan hanya mengkampanyekan dirinya, M juga mengajak pihak sekolah untuk mencoblos rekannya sesama politisi yang ikut pesta demokrasi di tingkat provinsi dan pusat.
“Empatnya DPRD Kota, Tiganya DPRD Provinsi dan Delapannya DPR RI,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padangsidimpuan Selatan untuk dilakukan penelusuran.
“Sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penelusuran. Kemudian telah dikoordinasikan kepada koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran atas kejadian itu.
“Masih di lakukan penelusuran bang,” ujarnya sembari mengirimkan draf undang-undang bahwa kartu nama merupakan salah satu poin yang termasuk alat peraga kampanye (APK) yang tidak boleh dibawa ke dalam sekolah.
Namun sayang, hingga saat ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padangsidimpuan Selatan belum memberikan keterangan resminya. (Red)

Komentar