oleh

Terkait Foto Oknum Kepling dan Oknum PPS Diduga Hadiri Kampanye Caleg, Panwascam Padangsidimpuan Utara Rekomendasikan Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Kok Bisa?

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Beredar foto oknum kepala lingkungan dan oknum Ketua PPS di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang diduga hadir dalam kampanye politik salah satu calon legistatif Dapil 1 Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru. Pasalnya, dari hasil klarifikasi seluruh pihak, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padangsidimpuan Utara menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik.

Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Padangsidimpuan Utara, Ihwan Panusunan Harahap SH tertanggal 14 Desember 2023. Dalam surat tersebut, Panwascam menyebutkan, berdasarkan fakta dan keterangan atau hasil klarifikasi dari saudara Muharram (Ketua PPS), Aris Pardamean Hutabarat (Kepling), Muhammad Asrul Nasution (pemilik rumah), dan Safitri Devi (Caleg) tentang postingan foto di media sosial (facebook) tidak ditemukannya bukti-bukti dan keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana yang termuat dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 454 ayat 7 (tentang temuan dan pelanggaran pemilu), pasal 455 ayat 1 (tentang pelanggaran kode etik pemilu), pasal 456 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta juga Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Kota Padangsidimpuan dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 04 November 2023 sedangkan petemuan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2023 dan ini membuktikan bahwa saudari Safitri Devi pada saat pertemuan bukan berstatus calon legislatif namun merupakan pengurus DPD Partai Golongan Karya Kota Padangsidimpuan.

Alhasil, Panwascam Padangsidimpuan Utara menyimpulkan, bahwa berdasarkan uraian fakta keterangan atau hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang didapatkan dan diterima maka temuan pelanggaran nomor : 001/Reg/TM/PL/Kec-Padangsidimpuan Utara/02.03/XII/2023 atas nama Rahmat Afian ST tanggal 06 Desember 2023 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana yang termuat dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 454 ayat 7 (tentang temuan dan pelanggaran pemilu), pasal 455 ayat 1 (tentang pelanggaran kode etik pemilu), pasal 456 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, Panwascam Padangsidimpuan Utara merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran nomor : 001/Reg/TM/PL/Kec-Padangsidimpuan Utara/02.03/XII/2023 atas nama Rahmat Afian ST tanggal 06 Desember 2023 dihentikan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Firman Al Hadis membenarkan surat tersebut. “Iya adinda.. itu sudah dilakukan oleh panwascam utara semalam,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/12/2023) sore.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, dari hasil rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Padangsidimpuan tidak dapat meregister atau mendaftarkan temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut untuk penanganan.

“Oleh karena hasil rekomendasi panwascam utara adalah menghentikan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tsb karena tidak memenuhi unsur materiil, maka bawaslu kota psp tidak dapat meregister temuan dugaan pelanggaran kode etik tsb utk dilakukan penanganan sebagaimana yg amanatkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar foto dugaan kampanye di akun facebook Safitri Devi. Dalam postingannya tanggal 6 Desember 2023 tersebut dirinya membagi 2 foto dengan caption, Optimis, Gembira, dan saling berbagi! Itu kesan yang saya dapatkan saat bertemu dengan bapak/ibu warga Payanggar. Sadabuan. Padangsidimpuan Utara. Dari 2 poto yang dibagikannya tersebut, ada satu poto yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Dimana, pada poto pertama yang berada di sebelah kiri memperlihatkan 2 pria mengenakan penutup kepala berwarna putih tengah duduk bersama masyarakat di dalam rumah warga. Sayangnya, postingan tersebut sudah dihapus atau diprivasi oleh akun facebook Safitri Devi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *