Padangsidimpuan (Berita28.com) : Berbagai upaya terus dilakukan Kepolisian Resot Padangsidimpuan memberikan pelayanan terbaiknya masyarakat. Salahsatunya yang dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Padangsidimpuan. Dimana, personil memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi kepada Jumat (15/12/2023). Dikatakannya, dalam proses penerbitan SIM seluruhnya dilakukan secara transparan baik dari tes, ujian teori, serta ujian praktek.
“Dalam pelaksanaan ujian teori, petugas memnerikan pencerahan mengenai proses penerbitan dan materi pengetahuan berlalu lintas yang wajib diketahui pemilik SIM serat memberikan waktu untuk membaca buku petunjuk yang telah diberikan. Setelah itu buku tersebut dapat dibawa pulang untuk dipelajari kembali. Bahkan, ujian teorinya pun dilaksanakan melalui komputerisasi secara online dan hasil ujiannya pun langsung muncul dilayar monitor komputer setelah ujian selesai,” terangnya.
Apabila telah dinyatakan lulus ujian teori, tambah Junaidi, peserta uji daoat melaksanakan ujian praktek mengemudi. Yang mana pelaksanaannya terbagi dua yakni, melaksanakan praktek mengemudi di lapangan yang mana ukurannya telah tertuang di Kep Kakorlantas Nomor / 53 / VIII / 2023 tgl 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan uji praktek penerbitan Surat Ijin Mengemudi.
“Sementara untuk dasar penerbitan Sim Perpol no 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol No 5 thn 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Ijin Mengemudi. Dalam pelaksanaan ini, petugas juga memberikan pencerahan kepada peserta,” bebernya.
Dengan adanya penjelasan petugas tentang etika mengemudi di jalan raya serta tahapan pelaksanaan ujian diharapkan perserta dapat melaksanakan ujian tersebut dengan baik. Pasalnya, pada pelaksanaan praktek mengemudi di lapangan, petugas memberikan contoh terlebih dahulu sebelum dilaksanakan oleh peserta uji SIM.
“Sedangkan pelaksanaan penilaiannya pun dilakukan secara transparan. Yang mana setiap kesalahan disampaikan secara langsung kepada peserta uji, agar menjadi bahan koreksi untuk bisa lebih baik pada pelaksanaan ujian berikutnya. Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat,” terang Junaidi.
Dengan banyaknya kemudahan tersebut, perwira berpangkat balok 3 dipundaknya ini menghimbau masyarakat untuk tidak meminta bantuan dari siapapun termasuk calo. Sebab, pihaknya membuka bimbingan belajar (bimbel) bagi masyarakat secara gratis.
“Yang dibuka di lapangan ujian praktik dengan pelaksanaan setiap hari kerja pukul 9:00;WIB sampai Pukul 15:00 WIB,” pungkasnya
Sementara itu, salah seorang peserta uji, Sofyan Romiandi warga Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan mengatakan sangat rugi bila tidak mau mengikuti ujian SIM. Sebab, meski merasa sudah mahir dalam berkendara tapi kita tidak pernah paham bagaimana cara berkendaraan yang benar dan beretika.
“Saya secara pribadi sangat puas dengan pelayanan Satpas Polres Padangsidimpuan. Sebab kita akan rugi jika tidak memahami cara mengemudi yang beretika. Karena tanpa kita sadari, materi yang diberikan dapat mengantisipasi kita mengalami kecelakaan,” pungkasnya. (Red)

Komentar