oleh

Doyan Nyabu, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi  

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Dua pemuda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara dibekuk personil Polres Padangsidimpuan di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pria yang masing-masing berinisial NHN (20) Jalan Bakti PU, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan FMH (21) warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan lantaran terlibat narkoba.

nformasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (22/12/2023) siang menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya sebuah warung dikawasan tersebut kerap dijadikan aktivitas penyalaguaan narkoba. Mendapat laporan itu, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Bersama warga, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut. Saat itulah warga dan petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam warung.

“Saat itu, keduanya didapati personil dan warga sedang duduk di warung tersebut,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip transfaran kosong, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan 3 buah pipet di depan tersangka.

“Kemudian saat diintrogasi, tersangka mengatakan mendapat narkotika tersebut dari seseorang di Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,” bebernya.

Namun sayang, saat dilakukan pengembangan orang yang dimaksud tersangka sudah melarikan diri. Oleh petugas, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih labut.

“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut beratnya 0,16 gram. Dan untuk kepentingan penyelidikan, keduanya telah diamankan di Mapolres,” pungkasnya. (Ind)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *