oleh

53 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Sebanyak 53 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menerima remisi Natal, Senin (25/12/2023). Dimana, para warga binaan ini menerima remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kepada wartawan, Kalapas Klas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga melalui Plh Kalapas Klas IIB, Rio Sandy mengatakan, remisi merupakan jak setiap warga binaan pemasyarakatan yang dapat diperoleh setiap warga binaan pada saat menjalani masa pidana dan diberikan negara sebagai upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara. Hal inilah yang dirasakan warga binaan yang beragama Kristen yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

“Sebanyak 53 oang WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang beragama Kristen dari total 63 orang berhak memperoleh remisi Natal,” berbernya.

Lebih lanjut, Rio menambahkan, remisi yang diperoleh warga binaan bervariasiasi. Dimana, ada warga binaan yang mendapat remisi 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari.

“Jumlah remisi yang diperoleh setiap warga binaan bervariasi seperti 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 2 bulan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Rio menghimbau kepada warga binaan yang memperoleh remisi dapat terus berbuat kebaikan selama menjalani masa pidana didalam Lapas. “Kami himbau kepada warga binaan yang mendapat remis terus berbuat kebaikan,” pungkasnya. (Ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *