Medan (Berita28.com) : Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang hendak diedarkan di malam pergantian tahun. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15.000 pil ekstasi diamankan petugas dari 3 orang tersangka.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan petugas setelah melakukan undercover buy dengan salah seorang tersangka. Dimana, sebelumnya petugas mendapat informasi adanya pil ekstasi yang diperjual belikan.
“Awalnya anggota melakukan undercover buy dengan tersangka AA (34) warga Medan Sunggal yang menyebut ada 15.000 pil ekstasi untuk dijual. Kemudian AA mengatakan barang itu ada di tangan JAS (49) warga Medan Sunggal,” kata Teddy Marbun didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).
Selanjutnya, petugas bertemu dengan JAS dan melakukan transaksi di salah satu apartemen di Jalan HM Yamin, Medan. Setelah barang bukti ekstasi itu diperlihatkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Setelah dihitung, barang bukti pil ekstasi itu berjumlah 15.000 butir dengan berat bersih 3500 gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan jaringan ini dengan meringkus tersangka DHH (51) warga Medan Baru. Alhasil, tersangka diciduk petugas di basement swalayan Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah.
“Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. Mohon maaf baru sekarang dirilis karena kita masih memburu tersangka Y karena pengakuan tersangka barang bukti itu diperoleh dari dia. Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Sampai sekarang masih kita kejar,” ungkapnya.
“Dari informasi barang bukti ekstasi ini dari Tanjungbalai. Diperkirakan akan diedarkan di Medan untuk malam tahun baru,” tambahnya.
Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menegaskan terhadap para tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MP)

Komentar