oleh

Selesaikan 13 Kasus Korupsi, Polres Padangsidimpuan Selamatkan Uang Negara Rp1,6 M

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Sepanjang tahun 2023. Kepolisian Resot (Polres) Padangsidimpuan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Hasilnya, petugas berhasil menyelamatkan uang negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan mengatakan, selama tahun 2023 ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 13 perkara kasus dugaan korupsi. Dimana, 12 kasus tersebut merupakan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Ada 13 kasus dugaan korupsi yang berhasil diselesaikan di tahun 2023 ini. Dimana, 12 diantaranya merupakan kasus dana desa,” ungkap Dudung didampingi Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Jumat (29/12/2023) sore.

Adapun 12 kasus dugaan korupsi dana desa tersebut yakni, Desa Manunggang Julu sebesar Rp46.868.700, Desa Goti sebesar Rp11.910.500, Desa Simirik sebesar Rp9.351.000, Desa Sibaruas sebesar Rp17.815.725, Desa Batal Bahal sebesar Rp363.140.166, Desa Sabungan Sipabangun sebesar Rp25.037.174, Desa Siloting sebesar Rp175.029.304. Kemudian,
Desa Labuhan Labo sebesar Rp64.495.277, Desa Salambue sebesar Rp108.287.467, Desa Limbong sebesar Rp57.714.021, Desa Perkebunan Pijor Koling sebesar Rp47.757.182, dan Desa tarutung Baru sebesar Rp51.491.620.

Sedangkan 1 kasus lagi terkait dugaan korupsi di kegiatan pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) Tahun anggaran 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan dengan pengembalian uang negara sebesar Rp666.116.667.

“Dari keseluruhan kasus dugaan korupsi tersebut, total keseluruhan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 1.645.014.798,” pungkasnya. (Ind)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *