oleh

Curi Celana Dalam, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Padangsidimpuan (Berita28.com) : Aparat Kepolisian Resot Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial AKS warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran terlibat aksi pencurian di toko pakaian yang berada di Pasar Inpres Saroha Padang Matinggi.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (31/12/2023) sore menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terkuak saat korban Lamhot (56) warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan mendatangi tokonya yang berada di Pasar Inpres Saroha Padang Matinggi, Sabtu (16/12/2023) pagi. Kala itu, korban terkejut ketika toko yang baru dibukanya dalam keadaan berantarakm.

Tidak hanya itu, sejumlah barang milik korban yang berada di dalam toko raib digondol orang. Tak pelak, korbanpun langsung mendatangi Mapolres Padangsidimpuan guna melaporkan aksi pencurian yang dialami korban sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B/550/XII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Mendapat laporan dari korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga terjun ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dalang aksi pencurian tersebut.

Terbukti pada Sabtu (30/12/2023) malam, petugas mendapat informasi pelaku pencurian tengah berada di Jalan
Hd Baginda Oloan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tak butuh waktu lama, petugas spun langsung terjun ke lokasi dan meringkus tersangka

“Saat diinterogasi oleh personil, tersangka mengakui segala perbuatannya yang melakukan aksi pencurian di toko milik korban,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.

Tidak hanya menangkap tersangka, personil Saat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan barang bukti aksi kejahatan tersangka. Mulai dari 1 unit tas warna cokelat merk polo, 4 buah selendang berbagai merk, 1 buah kelambu warna pink, 3 tiga kotak celana dalam pria berbagai merk, 3 pasang sendal berbagai merk, 1 buah mantel hujan, 1 buah ikat pinggang, 2 buah kaos kaki.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka pun diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. “Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ind)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *