Tapanuli Selatan (Berita28.com) : Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resort Tapanuli Selatan mengalami peninggakatan. Dimana, sepanjang tahun 2023, Polres Tapanuli Selatan tangani 99 kasus narkoba.
Hal ini terkuak saat refleksi akhir tahun Polres Tapanuli Selatan, Minggu (31/12/2023) sore. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni yang diwakili Waka Polres Tapanuli Selatan, Kompol Takdir Harahap mengatakan, penanganan kasus narkoba di wilayah hukumnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 silam. Dimana, pada tahun 2022, Polres Tapanuli Selatan menyelesaikan 56 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang.
“Namun pada tahun 2023, penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan. Dimana untuk tahun ini jumlah kasus yang telah diselesaikan mencapai 99 kasus dengan jumlah tersangka 122 orang,” ucap Takdir di Aula Pradinia Mapolres Tapanuli Selatan.
Lebih lanjut, Takdir menyebutkan, barang bukti yang disita penyidik ada 3 jenis narkotika. Dimana, narkotika ganja mencapai berat 11,980 gram, narkotika sabu mencapai berat 561 gram, dan narkotika pil ekstasi sebanyak 6 butir.
Alhasil, jika dikalkulasikan pihaknya telah menyelamatkan 6.240.710 jiwa masyarakat. Dengan rincian narkotika ganja 3.993.630 jiwa dan narkotika sabu 2.247.080 jiwa.
“Jika dihitung per jiwanya, Polres Tapanuli Selatan telah menyelamatkan 6.240.710 jiwa masyarakat dari peredaran narkoba selama tahun 2023 ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya mengajak kepada masyarakat dan seluruh stakeholder yang berada di untuk di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk sama-sama terus memerangi narkoba. Hal ini bertujuan guna peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dapat terminimalisir.
“Kita mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder yang ada untuk sama-sama memerangi narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh kita bersama. Hal ini supaya kita dapat memberantas narkoba di wilayah kita,” pungkasnya. (Ind)

Komentar