Padangsidimpuan (Beita28.com) : Seorang pria berinisial KB warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara dibekuk aparat Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis ini ditangkap petugas di kediamannya usai bertransaksi narkotika sabu dengan barang bukti 77 bungkus plastik berisikan narkotika sabu dengan berat 16,17 gram.
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (5/1/2024) siang menyebutkan, penangkapan pria berusia 36 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal mereka. Dalam laporan tersebut, petugas mendapat informasi bahwasanya di kawasan Kampung Salak ada sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Saat itulah, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan berada di dalam sebuah rumah.
Melihat hal itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menghampiri tersangka. Tanpa basa-basi, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Kemudian, personil langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan personil menemukan barang bukti sabu di atas di lantai kamar tersangka,” beber Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial EL warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. “Namun, saat personil melakukan pengejaran ke tempat tersebut EL sudah melarikan diri,” terangnya.
Alhasil, petugas pun kemudian membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni 77 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16,17 gram, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp870 ribu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong, serta 1 unit ponsel.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas Jasama. (Ind)

Komentar