Padangsidimpuan ( Berita28.com ) : Izin Pengelolaan Pasar Tradisional Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan oleh pihak ketiga yaitu PT. Anugerah Tetap Cemerlang ( ATC ) di pertanyakan. Sebab seingatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai demokrat, Irpan Harahap telah selesai bulan September tahun 2023 yang lalu. Namun saat Sosialisasi Projec Meja Lumumba, Mongonsidi dan Thamrin beberapa hari yang lalu pengakuan daripada pihak ATC dan Dinas Koperasi, UKM dan perindag Kota Padangsidimpuan terungkap izin pengelolaan baru selesai pada bulan Agustus 2024.
“ Berarti ada pertambahan waktu selama 1 tahun, setahu saya tahun 2023 sudah habis, akan tetapi pihak ATC dan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag mengatakan bulan Agustus 2024 “ Ujar Irpan via Chat Watshapp, Sabtu ( 6/1) pukul.00.07 Wib dini hari sembari menyebutkan, hal itu tentu harus di pertanyakan. Apalagi ada gagasan baru pihak ATC untuk membuat pertambahan lapak pedagang kaki lima yakni Projec Meja Lumumba, Mongonsidi dan Thamrin.
Lebih lanjut Irpan mengatakan, jika memang ada pertambahan waktu daripada izin pengelolaan tersebut ,siapa yang melakukan kebijakan perpanjangan izin itu ,dan dia yakin DPRD Kota Padangsidimpuan tidak mengetahuinya. Karena dia selaku anggota Komisi 1 DPRD Kota Padangsidimpuan tidak mengetahui kapan izin tersebut di perpanjang dan siapa yang memperpanjangnya.
“ Seharusnya kami DPRD selaku Stackeholder atau pemangku kepentingan tahu tentang perpanjangan izin tersebut jika itu dilakukan ”. Ucapnya.
Tapi yang pasti lanjutnya, dia akan mencari berkas daripada izin Pengelolaan Pasar Sangkumpal Bonang itu agar tidak ada kesalahpahaman dalam hal pengelolaan Pasar Sangkumpal Bonang tersebut.
Saat di Konfirmasi kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Asisten II bidang perekonomian Setda Pemko Padangsidimpuan, H. Rahuddin Harahap,SH.MH menyebutkan, terkait izin Pengelolaan Pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan itu sekali 10 tahun.
“ Setiap 10 tahun izin pengelolaan di tinjau kembali, bilamana dianggap baik maka pengelo selaku pihak ketiga dapat melakukan perpanjangan. Akan tetapi pastinya, kami lihat dulu surat izin yang lama, apakah habisnya tahun 2023 atau memang 2024”. Ujarnya kepada Berita28.com, Via Watshapp, Sabtu ( 6/1).
Ketika di Konfirmasi terhadap Kepala Dinas Koperasi,UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Ir. Ridoan Pasaribu via Chat Watshapp hingga berita ini di Publikasikan belum memberikan penjelasan. Sebab secara teknis merupakan urusaan Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kota Padangsidimpuan, karena instansi itulah yang lebih mengetahui tentang pengelolaan Pasar Tradisional Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan . ( ABL ).

Komentar