Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seorang pria berinisial SPH (37) warga Jalan Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, saat penggerebekan yang dilakukan petugas di dekat kediamannya, pria kelahiran Sumatera Barat 37 tahun silam ini tidak melarikan diri sedangkan 2 temannya berhasil kabur.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (8/1/2024) siang menyebutkan, penangkapan tersangka tersebut setelah team opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan.
Seketika itulah, petugas langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tidak hanya tersangka, petugas juga melihat 2 orang laki-laki melarikan diri.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu terletak di samping kaki tersangka,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang temannya berhasil melarikan diri. Sementara tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang petugas ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selain tersangka, personil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip dengan isi 4 bungkus plastik klip transparan dengan isi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram,1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah mancis, 1 buah dompet, dan 1 unit ponsel,” pungkasnya. (Ind)

Komentar