Padangsidimpuan (Berita28.com) : Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara beberkan tunggakan pajak terhadap 77 unit kenderaan per Oktober 2023 lalu. Dimana, mereka mengklaim telah membayarkan pajak kenderaan dinas tersebut pada bulan Desember 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, M Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024) sore. Dikatakannya, anggaran pajak kendaraan yang ditampung Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan hanya kenderaan roda 4. Dimana, dari data 77 unit kenderaan milik dinas terdapat 16 diantaranya merupakan kenderaan roda 4.
“Semua kenderaan dinas roda 4 telah kita bayar. Kecuali yang masuk lelang sama rusak berat. Dari 16 kenderaan roda 4 tersebut, 11 kenderaan telah kita bayar tanggal 12 Desember 2023 kemarin. Kalau yang masuk lelang itu ada 4 unit, dan yang rusak berat ada 1 unit,” bebernya sembari memperlihatkan surat tanda nomor kenderaan (STNK) yang telah dibayarkan.
Kemudian, Arifin memaparkan, untuk kenderaan roda 2 sendiri pembayaran pajaknya ditanggung pemakainya. Berdasarkan data milik Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, yang telah melakukan pembayaran pajak kenderaan tersebut berjumlah 19 unit.
“Kalau roda 2, biaya pajaknya ditanggung sama pemakainya. Sampai saat ini, yang telah melakukan pembayaran itu ada 19 unit. Sedangkan 3 unit lagi masih nunggak pajak. Kendati demikian, kita terus menghimbau pemakainya untuk segera melakukan pembayaran,” ucapnya.
Sementara itu, baik kenderaan roda 4 dan roda 2 yang masuk daftar lelang tidak dilakukan pembayaran pajak. Begitu juga dengan kenderaan yang rusak berat dan kenderaan yang hilang.
Dimana, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, 77 kenderaan dinas terdapat 18 unit kenderaan yang sudah masuk daftar lelang dengan rincian, kenderaan roda 4 ada 4 unit, dan kenderaan roda 2 ada 14 unit. Sedangkan yang mengalami rusak berat ada 21 unit kenderaan dengan rincian, 1 kenderaan roda 4 dan 20 kenderaan roda 2. Sementara kenderaan yang hilang berjumlah 5 unit dan keseluruhannya merupakan kenderaan roda 2.
“Kalau yang rusak berat, masuk daftar lelang, dan yang hilang tidak dibayar pajaknya. Karena unitnya tidak ada pemakainya. Dan sampai saat ini kenderaan yang mengalami kerusakan tersebut di UPT Puskesmas yang berada di Kota Padangsidimpuan. Bahkan, jika nanti pihak aset meminta untuk dilelang, kita siap menyerahkannya. Bahkan, dalam waktu dekat kita akan melaporkannya ke BPKPD Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, 77 unit kenderaan dinas milik Pemko Padangsidimpuan, Sumatera Utara menunggak pembayaran pajak di bulan Oktober 2023 lalu. Ironisnya, keseluruhan kenderaan tersebut merupakan kendaraan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Selasa (16/1/2024), kendaraan tersebut merupakan campuran roda 4 dan roda 2. Dimana, dari 77 unit kenderaan tersebut 16 unit diantaranna merupakan kendaraan roda 4, sedangkan 61 unit lainnya merupakan kenderaan roda 2. (Ind)

Komentar