oleh

Tim Kuasa Hukum L.O Bapaslon Bupati Tapsel memohon agar kasus laporan Mara Uten Tanjung segera di hentikan

Padangsidimpuan-(Berita28.com) : Tim Kuasa Hukum dari Leasion Officier ( LO) Bakal Pasangan Calon ( Bapslon ) Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan dari jalur perseorangan tahun 2024,Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (1) (2) KUH Pidana sesuai laporan polisi nomor: LP/B/224/VI/2024/ SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tanggal 25 Juni 2024 atas nama Pelapor Mara Uten Tanjung dan Pengaduan Masayarakat atas nama Armen Sanusi Harahap dkk, tanggal 23 Juni 2024. Sebab kasus dugaan pemalsuan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Adnan Buyung Lubis,SH di ruang kerjanya di Padangsidimpuan,Selasa ( 20/8) sembari menyebutkan,berkaitan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilihan telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Buyung menjelaskan,karena kasus tersebut merupakan terkait Pilkada tentu aturannya dipakai undang-undang Pilkada dan turunnya,sehingga tidak boleh dipakai aturan yang umum yakni KUHP sebagaimana dalam azas Lex Sepecialis Derogat legi general, aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum umum.

Selain azas hukum diatas ,harus di ingat  dengan satu azas hukum lagi yaitu Asas lex consumen derogate legi consumte yang dimaknai sebagai pengutamaan terhadap salah satu undang-undang yang khusus dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang dominan dalam suatu perkara dengan mengabsorsi undang-undang khusus lainnya.

Lebih lanjut Buyung menyebutkan,sebagai dasar pemikirannya supaya kasus itu di hentikan, berkaca dari kasus Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan tahun 2024 yang di tangani oleh Polda Metro Jaya,dimana kasus tersebut hampir sama dengan kasus yang sedang di tangani oleh Polda Sumatera Utara saat ini. Namun hanya beda Undang-undang yang di sangkakan oleh Pelapor yaitu di kasus Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,sedangakan kasus Tapsel KUHP. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed