oleh

Tim Hukum Letnan Levi bantah berita WO

Padangsidimpuan ( Berita28.com) Tim hukum Paslon Walkot Padangsidimpuan nomor urut 2 membantah pemberitaan Waspada Online  yang mempublis Paslon Walkot Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe melakukan Korupsi .

Bantahan tersebut sesuai dengan pernyataan sikap sebagai berikut:

Bahwa menanggapi pemberitaan Waspada Online beberapa waktu lalu yang semakin diluaskan pemberitaannya oleh media-media lain, maka tim hukum paslon 02 menanggapi persoalan sebagai berikut:

Bahwa kami nyatakan pemberitaan tersebut ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus, beliau berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 42 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah kotapadangsidimpuan, perlu diketahui bahwa pada BAB II, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH Pasal 2(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Kota;
b. pengoordinasian Perangkat Daerah; pelaksanaan tugas satuan kerja
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kota:
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Kota; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa dari Keterangan tersebut di atas berdasarkan pasal 2 ayat 2 maka tidak ada diketahui di sana itu bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dari anggaran terkhusus dana anggaran khusus yang disingkat dengan DAK.

Bahwa mengingat penggirinyang pemberitaan yang menurut hemat tim hukum adalah sangat tidak berdasar dan sengaja ditimbulkan pada saat  pencalonan walikota dari bapak Letnan Dalimunthe maka tentunya kami selaku tim hukum 02 bapak Letnan-Levi menyampaikan dengan secara tegas atas pemberitaan yang dibuat oleh Waspada online tersebut itu ialah berita hoax dan dan sangat menyesatkan.

Tim Hukum yang di wakili Sahor Bangun Ritonga,SH mengatakan, oleh karenanya perlu diketahui akibat dari pemberitaan hoax tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DAPAT DIANCAM PIDANA BERDASARKAN PASAL 45A AYAT (1) UU 19/2016 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“kami akan membuat laporan secara resmi kepada dewan pers dan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.

Kordinator Tim Hukum Letnan Levi ,H.Marasamin Ritonga,SH.MH menyebutkan ,DAK dialokasikan kepada Dinas2 sebagai KPA, bukan ke Sekda, tentu pertanggungjawaban nya ada pada kadis2 dan secara keseluruhan yang bertanggungjawab adalah Walikota bukan Sekda.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *