Padangsidimpuan(Berita28.com) : Hingga hari terakhir pukul 00.00 wib Jum’at(06/12) terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tidak ada ditemukan dalam daftar register pendaftaran PHPPilkada Mahkamah Konstitusi RI Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang memperoleh suara terendah mengajukan permohonan sengketa. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan sudah dapat dipastikan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat pleno mengumumkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan nomor urut 2 Dr.H.Letnan Dalimunthe, SKM. M. Kes dan H. Harry Fahlevi Harahap sebagai Paslon terpilih.
Hal ini dikemukan salah seorang tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 02 Letnan-Levi bernama Adnan Buyung Lubis, SH kepada Berita 28.com, Sabtu ( 07/12) pukul 02.00 wib dini hari di Padangsidimpuan.
” insha Allah, tidak ada lagi hambatan jika KPU Kota Padangsidimpuan ingin mengumumkan Paslon Letnan Levi sebagai Paslon Walkot da Wawalkot Padangsidimpuan terpilih. Karena Paslon 01 atau Paslon 03 tidak mengajukan gugatan sengketa ke MK RI”.Tegas Buyung.
Kesempatan ini juga Buyung menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang belum berhasil meraih suara terbanyak yang secara kasatria legowo atas kekalahan dalam kontestasi Pilkada yang di selenggarakan pada tanggal 27 Desember 2024 yang lalu. (ABL) .

Komentar