oleh

PAD sidimpuan dari sektor pajak pelanggan PLN tidak transparan

Padangsidimpuan ( Berita28.com): Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Padangsidimpuan  dari  sektor bagi hasil pajak pelanggan  Pemakaian tenaga listik PLN di kota Padangsidimpuan tidak transparan. Pasalnya  tidak terlihat pada postur APBD Kota Padangsidimpuan dan tidak diterangkan secara rinci  pada pos Pendapatan Daerah setiap tahunnya. Sedangkan yang tertulis pada pos Pendapatan tersebut adalah hanya jumlah akumulasi Pajak daerah,retribusi daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD yang sah.

Padahal setiap pelanggan diwajibkan membayar 10 % dari tarif yang telah dikenakan setiap subjek pajak atau pelanggan perbulannya.

Di tinjau dari jumlah pelanggan pemakai tenaga listrik PLN di kota Padangsidimpuan hampir puluhan ribu kepala keluarga ,dan  mustahil PAD kota tidak mencapai target setiap tahun. Apalagi setiap tahunnya pelanggan pemakai tenaga listrik di wilayah kota Padangsidimpuan  semakin bertambah dikarenakan warga pemukiman baru semakin bertambah jumlahnya di kota ini.

Logikanya semakin bertambah pemukiman baru tentu pemasangan baru semakin bertambah dan berbanding lurus penerimaan  PAD dari sektor pajak  pemakaian tenaga Listrik bertambah dan juga  dapat di hitung secara transparan.

Rumus pembagian hasil pajak dari pemakaian tenaga listrik PLN sangat cukup jelas. Sehingga tidak ada alasan tak dapat dihitung berapa PAD yang di peroleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan setiap tahun anggaran dari pajak pemakaian tenaga listrik  PLN tersebut,kecuali ada unsur kesengajaan para pihak terkait bermain dalam pendapatan penerimaan pajak  pemakaian tenaga listrik PLN.

Dari penomena diatas salah seorang  Tokoh Pemuda Tabagsel  Ahmad Rivai Purba  mengatakan,dalam azas anggaran transparan dan akuntabel seharusnya Pemerintah Kota Padangsidimpuan mencantumkan secara nyata dan transparan berapa penerimaan dari pajak pelanggan listrik yang diterima Pemko Padangsidimpuan juga berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran lampu penerangan jalan umum yang dibayarkan setiap bulannya bukanlah disembunyikan agar publik tidak mencurigai pemko Padangsidimpuan bermain dalam anggaran PAD.

” Sepatutnya Pemko Padangsidimpuan transparan dalam pendapatan dari hasil pajak pelanggan listrik PLN,jangan di sembunyikan”. Tegasnya.

Kata Purba, jika setiap tahun anggaran seperti ini sifat Pemko Padangsidimpuan, patut di curigai kebocoran PAD Kota Padangsidimpuan terus terjadi dan kebocoran itu sendiri layak di duga masuk ke kantong para oknum pejabat pemko Padangsidimpuan dan instansi terkait.

Terkait dengan hal itu lanjut Ahmad Rivai Purba di minta kepada pihak Aparat Penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. ( ABL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *