Padangsidimpuan ( Berita28.com) : Untuk mensosialisasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) 12 % per 1 Januari 2025 oleh Pemerintah Republik Indonesia maka Pemerintah Kota Padangpadangsidimpuan melalui Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan melalui akun Facebook resminya,Kamis (2/1-2025) menyampaikan pidato resmi Presiden Prabowo Subianto.
” Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU yang ditetapkan tahun 2021 tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% (April 2022) dan menjadi 12% (Januari 2025) dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi”. Katanya dalam Akun FB Diskominfo Padangsidimpuan.
Selanjutnya dalam akun FB menjelaskan , Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dikenakan khusus barang dan jasa mewah. Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk selalu berpihak pada rakyat menciptakan kebijakan yang adil dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
” Mari kita sambut 2025 dengan penuh optimis menuju Indonesia Maju” katanya. ( ABL).

Komentar